Tidak ada satupun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak atau petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan intimidasi terhadap pemilih. Demikian disampaikan oleh Saleh, kuasa hukum KPU Lebak, dalam sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (17/9), yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.
Menurut Saleh, petugas di sejumlah TPS yang dituding Pemohon melakukan intimidasi hanya mengingatkan kepada para pemilih untuk mencoblos pada gambar yang ada dalam surat suara. Lebih lanjut menanggapi tudingan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, Pemohon perkara 111/PHPU.D-XI/2013 ini, mengenai adanya petugas TPS yang ikut mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu di dalam bilik suara, Saleh menegaskan petugas tersebut tidak mengarahkan pemilih di dalam bilik suara, dan yang terjadi sebenarnya adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu pemilih lanjut usia untuk memilih dalam bilik suara.
Sementara pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi, Pihak Terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya Syarif Hidayatullah menyangkal tudingan Pemohon bahwa kemenangan yang diraih Iti Octaviani yang merupakan putri petahana Bupati Lebak, Mulayadi Jayabaya, sebagai konspirasi untuk melanggengkan kekuasaan. Menurut Syarif, justru Pemohon dalam perkara ini, Amir Hamzah, merupakan petahana Wakil Bupati Lebak, dan keikutsertaannya dalam Pemilukada Lebak merupakan bentuk upaya melanggengkan kekuasaan.
Syarif Hidayatullah juga menolak tuduhan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh petahana bupati untuk memenangkan pasangan Iti Octaviani-Ade Mulyadi. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 (tiga) itu juga menolak adanya pengerahan pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk mendukung pihaknya memenangkan Pemilukada Lebak.
Dalam sidang sidang sebelumnya, petahana Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang berpasangan dengan Kasmin menuding penyelenggara Pemilu telah bersikap tidak netral dalam proses pelaksanaan Pemilukada Lebak, dan kemenangan yang diraih pasangan calon Iti Octaviani-Ade Mulyadi diraih melalui pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan melibatkan aparatur Pemkab Lebak.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (18/09/2013), untuk memeriksa keterangan saksi-saksi dari para pihak. (Ilham/mh)