ADZAN PASTIKAN GUGAT KE MK
Selasa, 17 September 2013
| 07:13 WIB
KERINCI - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci, Adi Rozal-Zainal Abidin memastikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilukada Kerinci. Kepastian akan digugatnya hasil Pilkada Kerinci ke MK itu disampaikan oleh Evaldi, Ketua Tim Sukses Adi Rozal-Zainal Abidin.
Evaldi mengatakan, sejak kemarin saksi-saksi dari Adi Rozal-Zainal Abidin sudah bertolak ke Jakarta. “Kemarin, saksi-saksi kita sudah berangkat ke Jakarta. Guna menuju ke MK,” ujar Evaldi. Menurutnya, sesuai dengan agenda, hari ini (17/9) ADZAN akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Hari ini, berdasarkan informasi akan dilakukan register di MK,” terangnya.
Dijelaskannya, disamping saksi-saksi sudah diberangkatkan ke MK, hingga sejauh ini di Kabupaten Kerinci pihaknya sedang mempersiapkan segala data terkait kecurangan dalam Pilkada. “Disini tim dan Pak Adi Rozal sedang mempersiapkan data-data lainnya,” ujar Evaldi.
Disamping Adi Rozal-Zainal, Emi Faria dan Ami Taher juga akan melayangkan gugatan. Gugatan keduanya berbeda dengan Adi Rozal-Zainal. Emil Faria menggugat di PTUN di Medan, dimana dirinya mengajukan banding terkait, proses KPU dalam menjalankan tahapan yang dinilainya sudah menyalahi aturan. Sedangkan, Ami Taher menggugat terkait, dirinya tidak diloloskan oleh KPU Kerinci, sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci.
Emil Faria mengatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran di PTUN Medan, terkait pengajuan banding atas kekalahannya di PTUN Jambi. “Saya sekarang berada di Medan. Saya sudah mendaftarkan banding di PTUN Medan,” terang Emil Faria.