Kemenangan yang diperoleh pasangan calon nomor urut 3 Iti Octavia-Ade Sumardi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digugat oleh pasangan calon nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin, ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai diraih dengan kecurangan.
Dalam sidang perkara nomor 111/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar, pasangan Amir Hamzah-Kasmin melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk melanggengkan dinasti politik di kabupaten tersebut. Menurut Heru, Iti Octaviani merupakan putri dari petahana Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. “Karena batasan dua kali periode tidak dapat mencalonkan kembali, kemudian demi melanggengkan kekuasaannya, bupati incumbent mendaftarkan anaknya tersebut sebagai pengganti tahtanya,” ujar Heru Widodo.
Menurut Heru, petahana Bupati Lebak berusaha memenangkan anaknya dengan segala cara, dengan cara menggerakkan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 28 camat se-Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3 itu. Lebih lanjut, Heru mengungkapkan petahana Bupati mengeluarkan ancaman mutasi bagi camat yang tidak mendukung pasangan Iti-Ade.
Selain itu, Heru mengungkapkan adanya penyalahgunaan bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh aparat pemerintahan Kabupaten Lebak, dengan mengatasnamakan bantuan dari pasangan calon nomor urut 3, Iti Octavia-Ade Sumardi.
Tidak berhenti hingga di situ, pelanggaran-pelanggaran itu juga ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga dan tim sukses pasangan calon nomor urut 2, Amir Hamzah-Kasmin, yang dilakukan oleh pejabat struktural pemerintah kabupaten (pemkab) Lebak dan aparatur pemerintahan desa di kabupaten Lebak.
Pemohon meminta kepada MK agar pemungutan suara dalam pemilukada lebak diulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3, Iti Octaviani-Ade Sumardi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (17/9), untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, serta tanggapan pasangan calon nomor urut 3, Pihak Terkait dalam perkara ini. (Ilham/mh)