Tiga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap Nomor 45/Kpts/KPU-Kab-125.433362/IX/2013, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 6 H. Rusdi Masse dan H. Dollah Mando sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketiga pasangan calon yang mengajukan permohonan di MK, yaitu Andi Walahuddin Habib dan Hj. Yuriadi Abadi (pasangan nomor urut 4), Rafiddin Hamoes dan Bahari Parawangsa (pasangan calon nomor urut 2), serta Insan Parenrengi Tanri dan Kemal Baso Parawangsa (pasangan nomor urut 7).
Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Andy Syahputra mengajukan sejumlah dalil permohonan yang sudah di perbaiki. Di antaranya, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sidrap yang memengaruhi perolehan suara.
Pemohon juga mendalilkan dalam permohonannya bahwa KPU Kabupaten Sidrap melakukan beberapa pelanggaran, antara lain adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pemilih dibawah umur, mobilisasi massa di luar Kabupaten Sidrap, membatalkan acara debat kandidat pasangan calon tanpa alasan yang jelas, dan tidak dilakukannya verifikasi ijazah pasangan calon nomor urut 6. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya politik uang, penggunaan dana APBD dan mobilisasi seluruh perangkat PNS yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 Rusdi Masse dan Dollah Mando.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar menjadwalkan untuk menggelar sidang perkara nomor 110/PHPU.D-XI/2013 ini untuk mendengarkan pokok permohonan Pemohon besok, Selasa (17/9) pukul 13.00 WIB. (Lulu Ghaisani/mh)