Saksi dari Pihak Terkait, pasangan pemenang Pemilukada Kota Probolinggo, yakni Syarif Hidayat selaku ketua RT menyatakan tuduhan membagikan sembako untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak, adalah tidak benar. Ia mengatakan, pembagian sembako tersebut adalah shodaqoh dari Walikota Probolinggo, bukan dari anggaran negara (APBD) dan tidak untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Keterangan ini diberikan pada sidang Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Ruang Panel MK, Senin (16/09). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Kota Probolinggo, saksi Pihak Terkait, dan saksi tambahan dari Pemohon.
Adapun saksi Termohon KPU Kota Probolinggo, yakni Ketua PPK Wayangan menjelaskan mengenai pengunduran jadwal rekapitulasi di Kecamatan Wayangan. Pengunduran tersebut terjadi karena ada beberapa TPS yang masih belum selesai dihitung disebabkan adanya kerusuhan di Kecamatan Wayangan karena adanya kotak suara yang dibawa ke KPU tanpa adanya pengawalan.
Sementara dalam saksi Pemohon menyampaikan tentang adanya kejanggalan mengenai surat keputusan (SK) KPU atas perubahan jadwal tahapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, dimana SK tersebut tidak ada stempel dari KPU Kota probolinggo. Tidak itu saja, saksi Pemohon lainnya juga menegaskan banyak terjadi daftar pemilih tetap (DPT) ganda dalam Pemilukada Kota Probolinggo.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari masing masing pihak, majelis hakim konstitusi mengesahkan bukti dari para pihak yang berpekara. Sidang ini akan digelar kembali pada Selasa pagi (17/09), dengan agenda memeriksa saksi dari masing masing pihak. Sidang pemeriksaan yang akan datang merupakan sidang yang terakhir.
Sebagaimana diketahui, Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo diajukan tiga pasangan calon. Pemohon pertama yakni pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari yang teregistrasi dengan nomor 105/PHPU.D-XI/2013. Kedua, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik-Maksum Subani yang teregistrasi dengan nomor 106/PHPU.D-XI/2013. Terakhir, pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin-Kusnan, dengan nomor perkara 107/PHPU.D-XI/2013. Sebagai Pihak Terkait yaitu pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak. (Panji Erawan/mh)