Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh pihak Rektor Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Lukman Hakim Musta’in, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/09). Sidang perkara nomor 77/PUU-XI/2013 ini yang berlangsung dengan agenda perbaikan permohonan Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Muhammad Sholeh menyampaikan bahwa dirinya telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasehat hakim pada sidang sebelumnya. Sholeh juga mengatakan, pada intinya Pemohon tetap sama dengan permohonan yang diajukan di awal. “Kami telah melakukan perbaikan sesuai nasehat majelis hakim dan pada intinya Pemohon tetap sama pada permohonan pertama,” ujar Sholeh.
Sebelumnya Pemohon menilai Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Sisdiknas mengakibatkan Pemohon dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan pidana memberikan ijasah, vokasi, dan lain-lain tanpa hak, serta juga tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Kedua pasal tersebut menyatakan, Pasal 67 ayat (1) menyatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selanjutnya Pasal 71, “Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Frasa “tanpa hak” dan “tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” menurut Pemohon mengandung ketidakjelasan.
Dan dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa”tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”. Dan menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa kata “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa kata “tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim konstitusi melakukan pengesahan sembilan bukti tertulis dari Pemohon. Alim juga menyampaikan bahwa sidang akan dirapatkan terlebih dalahulu dalam rapat permusyawaratan hakim, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno atau akan langsung diputuskan karena dinilai telah cukup oleh para hakim konstitusi. (Panji Erawan/mh)