Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Banjar Tahun 2013 pada Kamis (16/9) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara dengan perkara nomor 108/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Ijun Judasah dan R. Mochammad Shoddiq.
Dalam sidang mendengarkan ahli/saksi Pemohon, Pemohon menghadirkan sebanyak 15 orang saksi yang menjelaskan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kota Banjar. Pelanggaran tersebut, di antaranya pemgarahan dan pemberian bingkisan oleh Walikota Banjar Herman Soetrisno yang merupakan suami dari Ade Uu Sukesih pada bulan Agustus 2013. Hal ini ditegaskan oleh saksi Pemohon, yakni Tanto. Ia menjelaskan seluruh ketua RT dan RW diundang dalam acara pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar. "Acara ini tidak biasa dilakukan oleh Pemkot Banjar. Seluruh undangan diberikan bingkisan berupa uang tunai Rp50.000,- serta paket lebaran berupa sarung dan kue lebaran," jelasnya.
Selain itu, saksi Pemohon juga yang menjelaskan mengenai keterlibatan Ade Uu Sukesih dalam acara studi banding HIMPAUD dari Kota Banjar ke Yogyakarta pada 20-21 Maret 2013 yang diikuti sekita 300 tutor se-Kota Banjar. Dalam kesempatan itu, Ketua HIMPAUD Kota Banjar Rina mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. Hal ini seperti dijelaskan oleh Ating yang merasa diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. "Saya diarahkan oleh MC untuk memilih Ibu Ade Uu Sukesih," tuturnya.
Kemudian saksi lainnya mengungkapkan adanya nomor 4 di pintu masuk TPS 19 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pagaruman, seperti yang diungkapkan oleh Ucu Suherman. Hal ini menurut Ucu mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. "Penempatan nomor 4 di meja pada meja pintu masuk terlihat mencolok. Sedangkan nomor lainnya disembunyikan," jelasnya.
Sedangkan Wakil Walikota Banjar Ahmad Dimyati yang juga menjadi saksi Pemohon menjelaskan adanya PNS yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. "Saya menangkap tangan Kepala Puskes dr. Rudi yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 4," urainya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji selaku Pihak Terkait selama masa kampanye. Menurut Pemohon, pasangan calon yang unggul dalam Pemilukada Kota Banjar itu melakukan mobilisasi perangkat RT dan RW se-Kota Banjar, penggunaan slogan yang merugikan pasangan calon lain dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 4 dalam beberapa acara yang diadakan di Kota Banjar.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji sebagai Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 tertanggal 29 Juni 2013. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 di Tingkat Kota oleh KPU Kota Banjar atas nama Ade-Darmadji. (Lulu Anjarsari/mh)