Praktik adanya politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) kembali mencuat. Kali ini kesaksian adanya politik uang disampaikan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Samsul Ashar, petahana Walikota Kediri, yang berpasangan dengan Sunardi, keduanya adalah Pemohon dalam perkara nomor 109/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kota Kediri, dalam sidang pada hari Senin (16/09/2013).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, beberapa saksi Pemohon mengungkapkan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 6 (enam), petahana Wakil Walikota Abdul Abu Bakar yang berpasangan dengan Lilik Muhibah, dengan cara membuat kontrak politik antara ketua Rukun Tetangga (RT) dengan pasangan tersebut.
Seperti diungkapkan Bambang Eko Darmaji, salah satu pengurus RT 003/ RW 001, yang mengungkapkan dirinya diminta hadir ke rumah Ketua Rukun Warga (RW) 001 untuk menandatangani kontrak politik yang diajukan oleh pasangan Abu Bakar-Lilik, dalam kontrak tersebut termuat rencana pemberian bantuan untuk masing-masing RT sebesar 50 juta rupiah tiap RT per tahun.
Menurut Bambang, kontrak politik yang telah ditandatanganinya tersebut juga telah disampaikan kepada warga. Hal senada juga disampaikan sejumlah pengurus RT dalam persidangan kali ini, dan menurut keterangan para saksi petahana wakil walikota Kediri, Abdul Abu Bakar, juga meminta dukungan dari pengurus RT dan RW agar bantuan tersebut dapat terlaksana. Menurut para saksi, isi kontrak politik itu juga termuat dalam selebaran-selebaran dan baliho-baliho pasangan calon Abu bakar-Lilik.
Selain itu, para saksi juga mengungkapkan praktik politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan calon nomor urut 6. Menurut para saksi, mereka memilih nomor urut 6 karena diberi uang oleh tim sukses pasangan calon tersebut. Andaikata ada pasangan calon lain yang memberikan uang lebih besar, menurutnya, mereka akan memilih pasangan yang lebih banyak memberikan uang tersebut.
Perbedaan data
Persoalan lain yang diterangkan oleh para saksi yang diajukan Pemohon, pasangan calon nomor urut 4 (empat), Samsul Ashar-Sunardi, adalah masalah ketidaksesuaian data perolehan suara antara yang dimiliki Pemohon dengan data perolehan suara yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Lukitowati, salah seorang saksi Pemohon di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kampung Dalem menjelaskan, adanya surat suara sah milik Pemohon yang dinyatakan sebagai suara tidak sah. Hal tersebut terungkap ketika kotak suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kampung Dalem dibuka. Menurut Lukitowati, ketika ditemukan adanya kesalahan tersebut, tiba-tiba massa pendukung Abu-Lilik membuat kegaduhan sehingga proses pembukaan kotak suara di kelurahan Kampung Dalem tertunda.
Atas peristiwa tersebut, Lukitowati juga mengungkapkan bahwa di sore hari usai pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPS Kampung Dalem, suaminya menerima pesan singkat dari tim sukses pasangan calon nomor 6 agar tidak terlalu jauh berpolitik, dan lebih baik memikirkan utang-utangnya yang banyak kepada salah satu anggota tim sukses nomor 6, pasangan Abu Bakar-Lilik.
Atas keterangan para saksi tersebut, kuasa hukum Pihak Terkait, Nurbaedah, mengungkapkan saksi-saksi Pemohon telah salah menangkap maksud kontrak politik tersebut. Menurut Pihak Terkait, karena yang tercantum dalam kontrak tersebut merupakan janji dari Abdul Abu Bakar untuk melaksanakan program pemberdayaan RT, dan sama sekali bukan praktik politik uang. Mengenai adanya intimidasi kepada tim Pemohon pasangan calon nomor urut 4, Nurbaedah menegaskan hal tersebut sudah di luar pengetahuan Abdul Abu Bakar-Lilik Muhibah selaku pasangan calon.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa (17/09/2013), untuk memeriksa keterangan saksi-saksi dari para pihak. (Ilham/mh)