Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Banjar Tahun 2013 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/9) di Gedung MK. Perkara dengan nomor 108/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut Ijun Judasah dan R. Mochammad Shoddiq.
Menanggapi permohonan Pemohon, KPU Kota Banjar yang diwakili oleh Hermawanto membantah seluruh dalil permohonan. Menurut Hermawanto, permohonan Pemohon kabur karena salah menentukan objek permohonan dan tidak jelas. “Objek salah dan permohonan obscuur libel, maka Mahkamah tidak dapat mengadili karena objeknya tidak sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2008,” jelasnya..
Selain itu, Pemohon sama sekali tidak bisa menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, Pemohon juga tidak bisa menghubungkan kausalitas dan jumlah-jumlah yang signifikan yang saling berkaitan, sehingga dapat dikategorikan sebagai terstruktur, sistematis, dan meluas yang dapat memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara,” urainya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade Uu Sukaesih dan Darmadji. Melalui kuasa hukumnya, R. Hikmat Prihadi, Pihak Terkait berkeberatan karena permohonan Pemohon salah objek.
”Yang menjadi objek permohonan keberatan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon adalah Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/6/2013 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013. Padahal seharusnya menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 bahwa yang menjadi objek itu adalah penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua,” jelasnya.
Mengenai dalil adanya mobilisasi perangkat RT/RW se-Kota Banjar yang berjumlah 1.436 orang dalam sosialisasi peningkatan aparatur RT/RW serta adanya bingkisan yang bergambar pasangan calon walikota nomor 4 memberikan bingkisan yang didalamnya ada uang Rp50 ribu dan sebagainya, Hikmat membantahnya.
“Terhadap dalil tuduhan tersebut kami Pihak Terkait membantah bahwa tuduhan tersebut adalah dalil yang tidak benar, Pihak Terkait sama sekali tidak melakukan seperti hal yang dituduhkan Pihak Pihak Pemohon. Acara tersebut bukan acara yang diselenggarakan oleh Pihak Terkait ataupun tim kampanye. Acara rutin kegiatan Pemerintah Kota Banjar, dalam hal ini adalah program Pemdes dan Kesbang Pemkot Kota Banjar,” tuturnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono memutuskan menunda sidang hingga Senin, 16 September 2013 pada pukul 15.30 WIB mendatang.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis oleh pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji selaku Pihak Terkait selama masa kampanye. Menurut Pemohon, pasangan calon yang unggul dalam Pemilukada Kota Banjar itu melakukan mobilisasi perangkat RT dan RW se-Kota Banjar, penggunaan slogan yang merugikan pasangan calon lain dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 4 dalam beberapa acara yang diadakan di Kota Banjar.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji sebagai pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banjar yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 tertanggal 29 Juni 2013. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 di Tingkat Kota oleh KPU Kota Banjar atas nama Ade-Darmadji. (Lulu Anjarsari/mh)