Tidak benar terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dari jajaran Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak.
“Dan kami selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dan menolak dalil Pemohon tersebut,” tegas Martin Hamongan, salah satu kuasa hukum Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dalam persidangan mengenai Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo 2013 di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (12/9). Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Kuasa hukum Pihak Terkait juga mengatakan bahwa terkait dengan keterlibatan walikota untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 dengan membagi-bagikan sembako adalah tidak benar. Hal tersebut adalah merupakan program tahunan dari Pemerintah Probolinggo yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2013.
Sementara itu saksi Pemohon dalam persidangan mengungkap dalil yang menguatkan permohonan Pemohon. Wisman, tim sukses dari pasangan calon melihat tayangan televisi di Gedung DPRD yang menayangkan bahwa Walikota Probolinggo Buchori mengatakan untuk memilih Rukmini pada pemilihan walikota dan wakil walikota Probolinggo pada 29 agustus 2013.
Intimidasi
Sementara dalam keterangan saksi Pemohon lain terjadi pembagian beras yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak sampai dengan Walikota Probolinggo Buchori yang dilakukan hampir di seluruh Kecamatan Wayangan. Selain membagikan beras, Walikota Buchori juga melakukan intimidasi kepada jajarannya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yakni Rukmini selaku istrinya.
Kris Hariona, tim advokasi pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khali-Maksum mengatakan bahwa ada kotak suara tidak tersegel di empat kelurahan, yakni Kelurahan Kebon Sari Kulon, Kelurahan Wayangan, Kelurahan Sukoharjo, dan Kelurahan Kedung Galeng Kec. Wonoasih, serta kunci/gembok kotak suara dari seluruh TPS rusak. Selain itu, ada stempel, bantalan coblosan dan jarum cobloson berada di luar kotak suara. Hal demikian telah dilaporkan ke Ketua Panwaslu Kota Probolinggo dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada ini akan digelar kembali pada Senin (16/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon Kota Probolinggo, Pihak Terkait, dan saksi tambahan dari Para Pemohon, serta pengesahan bukti dari masing masing pihak yang berpekara.
Sebagaimana diketahui, perkara ini diajukan tiga pasangan calon. Pemohon pertama yakni pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari yang teregistrasi dengan nomor 105/PHPU.D-XI/2013. Kedua, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik-Maksum Subani yang teregistrasi dengan nomor 106/PHPU.D-XI/2013 dan terakhir adalah pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin-Kusnan dengan nomor 107/PHPU.D-XI/2013.
Berbagai pelanggaran sebagai dalilnya antara lain adanya penyalahgunaan wewenang, politik uang, intimidasi, penyelenggara Pemilukada berpihak, memilih lebih dari dua kali, dan kecurangan lain dalam Pemilukada 2013. Para Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Probolinggo terkait penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, serta melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan se-Kota Probolinggo dengan mendiskualifikasi pasangan calon Rukmini dan Suhadak selaku Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)