Dalilkan Pelanggaran, Ijun Judasah-Mochammad Shoddiq Minta Hasil Pemilukada Banjar Dibatalkan
Rabu, 11 September 2013
| 18:27 WIB
Jakarta 11/9 - Hakim Ketua Panel Harjono (kiri) dan Hakim Anggota Patrialis Akbar (kanan) saat memberikan nasihat kepada kuasa hukum pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Banjar di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Banjar Tahun 2013 digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor perkara 108/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Ijun Judasah dan R. Mochammad Shoddiq.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji selaku Pihak Terkait selama masa kampanye. Menurut Pemohon, pasangan calon yang unggul dalam Pemilukada Kota Banjar itu melakukan mobilisasi perangkat RT dan RW se-Kota Banjar, penggunaan slogan yang merugikan pasangan calon lain dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 4 dalam beberapa acara yang diadakan di Kota Banjar.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade UU Sukaesih dan Darmadji sebagai pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banjar yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 tertanggal 29 Juni 2013. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 di Tingkat Kota oleh KPU Kota Banjar atas nama Ade-Darmadji.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono memberikan sara perbaikan permohonan. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta agar Pemohon memperjelas argumentasi permohonannya. “Mengapa Saudara berkeberatan dijelaskan. Juga perolehan hasil suara Saudara dicantumkan dan perolehan suara Pihak Terkait juga,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)