Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujain UU Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, Rabu (11/9) pagi. Sidang pemeriksaan terakhir pengujian terkait norma keistimewaan Keraton Surakarta ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sengaja dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi guna menambah bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Setioko dari Biro Hukum Pemprov Jateng mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana operasional bagi Keraton Surakarta yang bersumber dari dana APBD. Sejatinya, dana tersebut dipergunakan untuk belanja gaji para abdi dalem, biaya upacara adat yang rutin digelar keraton seperti grebeg maulid, jumenengan dan lain sebagainya. “Jumlahnya bisa mencapai satu milyar lebih,” ucap Setioko dalam keterangan resminya.
Keterangan ini seakan menjawab protes para Pemohon yang mengeluhkan tidak adanya perhatian dari pemerintah untuk melestarikan budaya Surakarta. Di lain pihak, saat ditemui Media MK usai persidangan, Boyamin didampingi Kanjeng Pangeran Edi Wirabumi selaku Pemohon justru menilai jumlah dana yang diberikan Pemprov Jateng selama ini masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan masyarakat. “Kelihatannya cukup besar ya, satu milyar, tapi itu masih terlalu kecil. Hanya cukup membayar gaji abdi dalem Rp.50.000 per bulan, itupun dibayarkan 4 bulan sekali. Ini sangat tidak manusiawi. Acara yang digelar Keraton Surakarta juga sangat sederhana karena kecilnya anggaran yang diberikan,” urai Boyamin.
Senada dengan itu, Edi Wirabumi yang masih terhitung anggota keluarga Keraton juga turut menyesalkan minimnya perhatian pemerintah untuk melestarikan dan mengakui keberadaan Keraton Surakarta. bahkan dikemukan adanya fakta terdapat anak raja yang hidupnya sangat memprihatinkan.
“Menjadi penjaga WC, buruh kasar, bahkan ada yang tidak waras karena tidak sanggup menanggung beban hidup. Karena itu kami meminta agar pemerintah dapat mengembalikan status keistimewaan yang pernah dimiliki Karasidenan Surakarta agar kami leluasa mengatur anggaran rumah tangga kami sendiri. Kami menjamin pengelolaan anggaran 80 persen akan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, sementara 20 persen untuk belanja pemerintahan,” tukas Edi Wirabumi optimis dalam perkara nomor 63/PUU-XI/2013 ini.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK meminta seluruh pihak agar menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu (18/9) pukul 14.00 WIB langsung ke Kepaniteraan MK tanpa melalui persidangan. Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang untuk pengucapan putusan. (Julie/mh)