Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Samsul Ashar-Sunardi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kediri 2013 yang menetapkan pasangan Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri terpilih.
Namun, pada sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kota Kediri yang digelar Rabu (11/9) siang, Pemohon yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/PHPU.D-XI/2013, batal menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, Pemohon masih meminta waktu untuk melakukan perbaikan atas permohonan tertulisnya.
“Kami ada beberapa data dan dokumen yang baru kami dapatkan, jadi kami akan melakukan perbaikan dan mohon waktu diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan,“ ungkap Syamsudin Slawat, Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Samsul Ashar-Sunardi. Menurutnya, data-data yang baru mereka peroleh tersebut merupakan data yang sangat urgen dan penting.
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar pun kemudian menerima alasan Pemohon dan menjadwalkan untuk menggelar sidang mendengarkan pokok permohonan Pemohon besok, Kamis (12/9) pukul 13.00 WIB. Pada prinsipnya, Akil berpesan, dalam perbaikan permohonan Pemohon tidak mengubah pokok gugatan awal yang telah diajukan ke MK. “Dengan prinsip bukan dalil baru (yang diubah-red),” tegas Akil.
Adapun dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa persoalan, antara lain tidak tersedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit, intimidasi terhadap saksi, adanya pemberitaan yang menyudutkan Pemohon, money politic, serta pengrusakan kotak suara.
Rencanannya pada persidangan besok Majelis Hakim Konstitusi juga akan mendengarkan jawaban dari KPUD Kota Kediri (Termohon) serta Pasangan Calon Terpilih Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah (Pihak Terkait). Selain itu, para pihak juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pembuktian, yakni Pemohon 20 saksi, Termohon 5 saksi, dan Pihak Terkait 8 saksi. (Dodi/mh)