Di Luar Kewenangan, MK Tidak Menerima Uji Tap MPR/MPRS
Selasa, 10 September 2013
| 17:16 WIB
Jakarta 10/9 - Pemohon Prinsipal Rahmawati Soekarno Putri keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pengucapan putusan atas permohonan yang diajukannya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Pengujian terhadap Ketetapan (Tap) MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai tahun 2002, harus menemui jalan buntu usai MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh salah satu anak Presiden Soekarno, Rahmawati Soekarno Putri.
Dalam pertimbangannya, menurut MK pengujian terhadap Ketetapan MPR/MPRS bukan merupakan ranah kewenangan MK, karena MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Sementara secara hierarkis perundang-undangan, Tap MPR berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU sehingga dengan demikian MK tidak berwenang melakukan pengujian. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Para Pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah,” kata Maria Farida dalam pertimbangan Mahkamah.
Sebelumnya, keluarga besar Bung Karno menilai bahwa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno karena adanya indikasi mantan Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan PKI, masih harus dibuktikan kebenarannya. Padahal pada kenyataannya, pembuktian atas kebenaran pendapat MPRS tersebut belum pernah dilakukan, namun oleh Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003, telah dinyatakan bersifat einmalig (final) dan sudah dilaksanakan. Ketentuan inilah yang dianggap telah bertentangan dengan alinea 4 Pembukaan UUD 1945. “Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK M. Akil Mochtar dalam perkara yang teregistrasi nomor 24/PUU-XI/2013 ini. (Julie/mh)