Awaluddin, Pemohon dalam perkara Nomor 76/PUU-XI/2013 menyatakan mencabut permohonannya. “Mencabut pengajuan permohonan ini,” ungkap kuasa hukum Pemohon Aris Fadillah pada persidangan Selasa (10/9) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap pencabutan perkara tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyarankan agar Pemohon menyerahkan pernyataan pencabutan perkara secara tertulis. “Bisa ditulis tangan atau diketik, diserahkan kepada kepaniteraan MK,” ujar Alim.
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menguji Pasal 2; Pasal 3; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3); serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (UU Hak Keuangan Presiden).
Menurut Pemohon, kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang dijamin dalam UU Hak Keuangan Negara, setiap tahunnya mengalami peningkatan dan tidak terpengaruh dengan tingginya biaya hidup dan tidak stabilnya perekonomian Indonesia. Hal ini, lanjut Pemohon, sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara. Oleh karenanya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut.
“Meningkatnya jumlah penduduk miskin dan ketidakstabilan perekonomian. Rakyat tidak sejahtera dan berbanding terbalik dengan hidup presiden,” papar salah satu kuasa hukum Pemohon Bambang Gatot. Bambang menyatakan, ketentuan-ketentuan yang diuji oleh pihaknya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Salah satu pasal yang diuji Pemohon menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 (enam) kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 (empat) kali gaji pokok tertinggi. Dan di samping gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. (Dodi/mh)