Permohonan Tidak Jelas, MK Tidak Dapat Menerima Permohonan Mahasiswa Pelaku Tipiring
Selasa, 10 September 2013
| 15:58 WIB
Jakarta 10/9 - Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan berita salinan putusan kepada masing-masing pihak di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Fahmi Ardiansyah, seorang mahasiswa yang dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana ringan (tipiring). Putusan tersebut ditetapkan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 42/PUU-XI//2013, Selasa (10/09/2013). “Permohonan Pemohon tidak jelas,” terang Ketua MK M. Akil Mochtar dalam kesimpulan putusannya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon dalam sama sekali tidak memberikan argumentasi mengenai inkonstitusionalitas norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah Agung (UU MA), UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diuji dalam perkara ini.
Selain itu, menurut Mahkamah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan ini tidak jelas dan tidak dapat menunjukkan bagaimana pertentangannya antara norma dalam empat UU yang diuji dengan UUD 1945. Mahkamah juga menilai Pemohon tidak menguraikan tentang konstitusionalitas norma dan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan tindakan penyidik, penuntut umum dan hakim yang tidak patuh terhadap nota kesepahaman antara MA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, serta Kepolisian mengenai penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian di bawah Rp 897.000 yang dikategorikan sebagai tipiring. Hal ini dirasakan oleh Pemohon yang dijatuhi pidana atas pencurian baju yang nilainya tidak lebih dari Rp. 897.000 tetap dikenai hukuman tindak pidana berat. (Ilham/mh)