Lebak, Banten - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilakukan karena adanya fakta pengerahan birokrasi yang dilakukan oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya yang diduga atas instruksi dari ayahnya Mulyadi Jayabaya yang saat ini masih aktif sebagai bupati Lebak.
Menurut Amir Hamzah pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak yang dilaksanakan, Sabtu (31/8) lalu sangat kental diwarnai intervensi kekuatan birokrasi yang berpihak kepada salah satu pasangan calon yakni Iti Oktavia (anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya) yang berpasangan dengan Ade Sumardi.
“Kami menolak hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya- Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Kami berencana, Selasa (10/9) akan mengajukan gugatan ke MK,” kata Amir, Senin (9/9).
Amir yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati Lebak mengatakan, pasangan Iti-Ade layaknya pasangan petahana sehingga seluruh sarana dan fasilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dikerahkan untuk kemenangan pasangan ini.
“Pengerahan birokrasi, penggunaan dana APBD dan intimidasi terhadap birokrat hingga RT dilakukan untuk memenangkan pasangan ini,” tegas Amir.
Amir juga mengaku memiliki bukti terkait pengerahan birokrasi yang dilakukan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk memenangkan putrinya. Bahkan Amir juga mengetahui seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebak diperintahkan mengumpulkan dana untuk memenangkan putri Bupati tersebut.
“Saya juga mendapat data terakhir bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebak diminta dana senilia Rp30 juta oleh Bupati untuk biaya pemenangan putrinya. Barang bukit telah kami pegang dan juga saksi di lapangan juga sudah kami miliki,” tegas Amir.
Amir menuturkan, pengerahan birokrasi yang diduga dilakukan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), kepala dinas, kepala bagian hingga camat, lurah/kepala desa bahkan ketua RT/RW.
“Semuanya berjalan secara terstruktur, masif dan sistematis. Kami menuntut ke MK untuk dilakukan pilkada ulang seluruhnya di Lebak. Ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran dalam berdemokrasi sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Kecurangan yang ada jangan sampai dibiarkan tanpa ada perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Pasangan Amir–Kasmin yang didukung oleh Partai Golkar ini berharap gugatan ke MK bisa dikabulkan untuk mencari keadilan dan kebenaran. “Undang-undang menjamin dan memberikan ruang hukum untuk mencari keadilan, dan saya berharap MK bisa mengabulkannya,” ujar Amir.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak secara resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya - Ade Sumardi (Ide) sebagai bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-1018 pada Minggu (8/9). Pasangan ini, mengalahkan dua calon bupati dan wakil bupati Lebak yakni pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah - Kasmin dan pasangan nomor 1 Pepep Faisaludin - Aang Rasidi dari jalur independen.
Berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lebak, pasangan Iti Oktavia Jayabaya (anggota DPR dari Partai Demokrat) - Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak) yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU, meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37%). Sedangkan suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini) - Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 %). Terakhir pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94%).
Menanggapi adanya penilaian dari pasangan Amir-Kasmin terkait adanya pengerahan birokrasi yang dilakukan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk memenangkan putrinya Iti Octavia Jayabaya, Pemkab Lebak membantahnya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Lebak Uus Sutisna menegaskan, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya tidak mengeluarkan surat resmi untuk memenangkan pasangan calon. Namun yang ada adalah surat tugas untuk monitoring jalannya pilkada Lebak.
“Ini adalah salah mengartikan surat perintah monitoring saja,” ujar Uus, Senin (9/9).
Secara terpisah, Iti Oktavia Jayabaya yang berpasangan dengan Ade Sumardi, sebagai pemenang Pilkada Lebak untuk periode 2013-1018 mengaku siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin ke MK terkait hasil Pilkada Lebak.
“KPU Lebak sudah menetapkan pasangan pasangan kami (Iti – Ade) sebagai pemenang, dan tidak ada masalah pelanggaran. Kalau pasangan lain mau melakukan gugatan itu silakan saja,” jelas Iti dalam acara Ulang Tahun Partai Demokrat ke-12 yang digelar di Gedung Korpri, Kota Serang, Senin (9/9).
Menurut Iti, dalam Pilkada Lebak ini yang incumbent itu adalah Amir Hamzah. Iti mengaku hanya kebetulan sebagai putri Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
“Yang saya lawan dalam pilkada juga incumbent. Namun sah-sah saja mereka (Amir –Kasmin) mengajukan gugatan ke MK. Kalau mereka jual kita beli. Kita akan hadapi, kenapa takut kalau benar,” tegas Iti.
Bahkan Iti mengklaim, jika ada salah satu pasangan calon yang tidak puas atau tidak terima dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Lebak maka akan berhadapan dengan 62,37 persen masyarakat Lebak yang telah memilihnya.
“Kalau mereka menuntut, mereka akan berhadapan bukan hanya dengan saya saja, tapi dengan masyarakat dan partai pendukung,” tegasnya