Khofifah Akan Gugat KPU Ke Mahkamah Konstitusi
Senin, 09 September 2013
| 10:10 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Tim hukum pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja menolak menandatangani surat keputusan hasil rekapitulasi Pemilu kepala daerah Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Anggota tim hukum, Djuli Edy mengaku sudah menyiapkan segala bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak, tidak tanda tangani hasil rekapitulasi hari ini," kata Djuli pada wartawan usai Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Penyampaian Hasil Perhitungan Suara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dan Penetapan Kepala Daerah Terpilih periode 2014-2019 di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu, 7 September 2013.
Menurut Djuli, ada sejumlah pelanggaran yang telah terjadi selama proses pemilu kepala daerah Jawa Timur berlangsung. Pelanggaran itu dinilai mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Khofifah-Herman.
Sejumlah pelanggaran yang dimaksud itu di antaranya upaya penjegalan Khofifah sejak awal, perlakuan tidak adil ketika Khofifah-Herman baru ditetapkan pada 31 Juli 2013 sementara tiga pasangan calon lain ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur pada 14 Juli 2013.
Selain itu, Djuli juga menyebutkan upaya politik uang untuk memenangkan pasangan calon tertentu serta indikasi terjadinya penggelembungan suara. Bahkan ada beberapa pemilih yang tidak diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara sedangkan undangan pemilih diganti dengan mi instan dan minyak goreng. "Pelanggaran ini berpengaruh terhadap proses pemilihan hari ini," kata
Menurut Djuli, setelah rekapitulasi, dirinya masih akan melaporkan hasil rapat pleno ini kepada Khofifah dan Herman untuk ditindaklanjuti. Namun ia memastikan akan membawa pelanggaran-pelanggaran ini ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya, kata Djuli masih punya waktu 2 minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi gugatan.
Menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan pasangan Khofifah-Herman, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengaku siap. KPU, kata dia, sudah melakukan upaya maksimal dan sesuai prosedur selama proses Pemilu hingga penetapan calon terpilih. Meski demikian ia mempersilakan pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan apabila ada pelanggaran sistemik, terstruktur dan massif. Tapi tetap harus disertai dengan fakta dan bukti-bukti. "Tapi saya lebih baik, jangan ada gugatan," ujarnya.