Sebanyak 50 mahasiswa dari Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah, Kotabumi, Lampung, melakukan kunjungan kerja lapangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan yang berlangsung di gedung MK tersebut diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim di tengah kesibukannya, Jumat (06/09).
Dalam kunjungan tersebut, Alim menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK sebagai salah satu lembaga peradilan negara yang demokratis untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi bangsa dan negara. Ada empat kewenangan yang dimiliki MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan yang terakhir adalah memutus perkara pemilihan umum, baik Pemilu Legislatif, Presiden maupun Kepala Daerah.
Sementara dalam kewajibannya, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan tercela. “Kalau DPR mempunyai pendapat kalau presiden harus diberhentikan, maka prosesnya harus melalui MK dulu. MK yang menilai apakah presiden patut diberhentikan atau tidak?” terangnya.
Selain itu, Alim juga menerangkan visi dan misi MK, dimana visi MK adalah mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Dan, dalam misinya adalah mewujudkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dan membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
Sebelumnya, Alim menegaskan kepada para mahasiswa, bahwa hukum itu boleh menyamaratakan, tetapi keadilan tidak boleh menyamaratakan. “Hukum dan keadilan tidak boleh disamaratakan, karena banyak sekali perbedaan yang harus dimengerti, misalnya pencuri sandal dan koruptor. Mereka boleh disamakan hukumnya sebagai pencuri, tetapi dalam keadilan pencuri sandal dan koruptor jelas beda keadilannya,” paparnya. (Panji Erawan/mh)