Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 1945 Yogyakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/9). Kunjungan para mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Peneliti MK Abdul Ghoffar di Ruang Konferensi MK.
Ghoffar memperkenalkan sejarah dan kedudukan MK kepada para mahasiswa. MK menurut Ghoffar, merupakan pengejawantahan kekuasaan nomokrasi sebagai penyeimbang demokrasi "Sebagai pembanding demokrasi, maka diperlukan kekuasaan nomokrasi dan MK merupakan pengejawantahan dari nomokrasi," urai Ghoffar di hadapan sekitar 20 mahasiswa tersebut.
Menurut Ghoffar, demokrasi mempunyai cacat bawaan, yakni tirani kekuasaan mayoritas. Dengan adanya nomokrasi, lanjut Ghoffar, maka demokrasi akan berjalan dengan seimbang. “Hal ini karena demokrasi sekarang seperti demokrasi plato dahulu,” ujarnya.
Ghoffar pun memaparkan asal kelahiran MK yang merupakan hasil dari reformasi dan perubahan UUD 1945. Ia memaparkan Perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan pembentukan MK dikarenakan ada kesalahan dalam undang-undang dasar. “UUD 1945 sebelum perubahan, ada rule of the game yang salah, karena melahirkan pemimpin yang otoriter. Misalnya saja ketika ada pasal yang menyebut presiden adalah mandataris MPR. Jadi jika ada seribu orang memberikan suara kepada MPR, maka MPR secara penuh kepada presiden sebagai mandataris. Hal inilah yang menyebabkan lahirnya pemimpin yang otoriter,” paparnya.
Ghoffar pun memaparkan mengenai kewenangan MK sesuai Pasal 24C UUD 1945, diantaranya melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, memutus SKLN yang kewenangannya dibentuk oleh UUD 1945, memutus sengketa hasil Pemilu baik legislatif, Pemilukada maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden. “Serta pembubaran parpol untuk mencegah peleburan parpol karena pada masa pemerintahan sebelumnya (rezim Soeharto) ada peleburan parpol. Atau jika pemerintah tidak suka pada parpol tertentu, pemerintah akan memutus secara sepihak. Untuk itulah, kewenangan ini diserahkan kepada MK,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)