Dua orang ahli yang dihadirkan Pemohon, Tatang Astarudin dan Hija Suntana, kompak menyebut bahwa UU Perkoperasian telah merampas hak hidup para pengurus koperasi simpan pinjam (KPS) yang memang selama ini telah melakukan usaha di sektor riil. Larangan ini bahkan mengakibatkan 1300 KPS tidak dapat beroperasi bahkan 800 di antaranya telah dinyatakan bangkrut. Hal tersebut disampaikan para saksi pada sidang uji materi UU Perkoperasian, Kamis (5/9).
Tatang menganggap larangan bagi KSP untuk melakukan usaha di sektor riil merupakan langkah yang tidak bijaksana karena seharusnya pemerintah lebih mendorong usaha-usaha di sektor riil, baik yang dilakukan oleh pihak swasta maupun koperasi. Tatang Astarudin dan Hija Suntana, kompak menyebut bahwa UU Perkoperasian telah merampas hak hidup para pengurus KPS yang memang selama ini telah melakukan usaha di sektor riil.
Pandangan pemerintah yang meragukan kemampuan KSP dalam menjalankan usaha di sektor riil hanya sebuah kekhawatiran yang tidak berdasar. Karena itu, pihaknya meminta MK segera memberikan kepastian hukum agar KSP dapat diperbolehkan menjalankan usaha di sektor riil.
KNPI Cimahi sebagai Pemohon dalam sidang uji materi UU Perkoperasian tetap menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan UU Perkoperasian yang melarang Koperasi Simpan Pinjam (KPS) untuk melakukan usaha di sektor riil. Larangan tersebut dianggap telah mematikan gerak langkah Unit Jasa Keuangan Syariah seperti yang dilaksanakan Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi.
Menurut Pemohon perkara nomor 65/PUU-XI/2013 ini, akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama permodalan atau investasi yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan telah menjadi bagian dari ekonomi syariah. Sehingga menurut Pemohon, hal itu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan ibadah dalam agama Islam.
“Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, telah terjadi pembatasan pelaksanaan ibadah bagi pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi dan para anggotanya sehingga praktik ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan setiap individu untuk beribadah,” demikian dalil pemohon, Yudha Indrapraja.
Sementara itu, Pemerintah menginginkan agar KSP tetap fokus hanya mengurusi jenis usaha simpan pinjam saja mengingat sifat karakteristik yang cukup spesifik, yakni mengelola dana cair, penuh risiko dengan tingkat perputaran yang relatif cepat namun sangat rawan terjadi penyalahgunaan.
Pemerintah akan kembali menghadirkan ahli pada sidang lanjutan yang akan dibuka pada Selasa, (17/9) mendatang. (Julie/mh)