Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Alor 2013 - Perkara No.104/PHPU.D-XI/2013 - tidak dapat diterima. Hal tersebut dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan MK, Kamis (5/9) sore. Eksepsi KPU Kabupaten Alor mengenai permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Alor telah melewati tenggang waktu, dikabulkan oleh Mahkamah.
“Amar putusan, menyatakan dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I tentang tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menolak serta tidak dapat menerima eksepsi lainnya. Dalam pokok perkara, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Akil Mochtar.
Menurut Mahkamah, hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Alor Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Periode 2014-2019, bertanggal 13 Agustus 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada di Tingkat Kabupaten Alor oleh KPU Kabupaten Alor, bertanggal 13 Agustus 2013.
Sesuai dengan ketentuan, permohonan gugatan sengketa hasil pemilu kepala daerah diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. Dalam perkara a quo, permohonan diajukan paling lambat pada Jumat, 16 Agustus 2013. Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada Senin, 19 Agustus 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 378/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Imanuel E. Blegur dan Taufik Nampira selaku Pasangan Calon No. Urut 6 dalam Pemilukada Kabupaten Alor Tahun 2013, dengan kuasa hukumnya Maxi DJ. A. Hayer dkk. Sementara Pihak Terkait I adalah Simeon Thobias Pally dan Nasarudin Kinanggi selaku Pasangan Calon No. Urut 5 dalam Pemilukada Kabupaten Alor Tahun 2013. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Alor, yang memberi kuasa kepada Melkianus Ndaomano dkk. (Nano Tresna Arfana)