Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum DPP Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia bersama enam buruh lainnya. Sidang Putusan dengan nomor 90/PUU-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis siang (05/09).
Menurut MK, pada pokoknya para Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (1) sepanjang frasa “batas tertentu” dan frasa “bersama oleh pekerja” UU SJSN bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 karena beban iuran (premi) dalam jaminan kesehatan menjadi tanggungan tenaga kerja dan pengusaha.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011, iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya dibebankan kepada negara. Dalam Pasal 17 ayat (4) UU SJSN konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah membiayai yang tidak mampu membayar iuran yang bersesuaian dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah, UU SJSN telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan kegotong-royongan yaitu dengan cara mewajibkan bagi yang mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi untuk dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga yang tidak mampu.
Mahkamah juga berpendapat yang dipermasalahkan oleh para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) sepanjang frasa “batas tertentu” dan frasa “bersama oleh pekerja” UU SJSN pada dasarnya sama dengan substansi yang telah diputus oleh Mahkamah pada Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011, yaitu mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SJSN. Oleh karena itu, pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku secara sama atau mutatis mutandis untuk perkara yang diajukan para Pemohon.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum,” ucap Hakim Konstitusi Harjono. (Panji Erawan/mh)