Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar beserta sejumlah pejabat dan pegawai MK, menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (4/9) siang di Gedung DPR, Jakarta.
Mengawali pertemuan itu, Janedjri menyampaikan perkembangan perkara yang ditangani MK pada Tahun Anggaran 2013. Hingga 4 September 2013, jumlah perkara yang masuk ke MK adalah 265 perkara yang terdiri atas 150 perkara Pengujian UU (PUU), 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 112 perkara Perselisihan Hasil Pemilukada. Dari jumlah tersebut telah diputus sebanyak 189 perkara atau 71,3%. Sedangkan perkara yang masih dalam proses pemeriksaan persidangan sebanyak 76 perkara atau 28,7%.
Pada kesempatan tersebut, Janedjri juga melaporkan mengenai realisasi program kerja dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan 4 September 2013. “Realisasi sampai hari ini adalah sebesar Rp.116.565.243.035 atau 58,54%,” kata Janedjri kepada Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika selaku pimpinan sidang.
Berikutnya, Janedjri menyampaikan pagu anggaran MK untuk TA 2014. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dapat diketahui bahwa pada TA 2014, MK mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp.188.977.249.000. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam empat program yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MK, Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, serta Penanganan Perkara Konstitusi, maupun Kesadaran Berkonstitusi.
Dijelaskan pula mengenai empat program dalam rorum tersebut. Mengenai Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MK, kegiatan yang dilaksanakan, antara lain pemeliharaan gedung kantor, barang milik negara, terutama fasilitas persidangan, dimana kegiatan ini agar persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dapat dilaksanakan dengan lancar. Termasuk juga pengelolaan dan penyelamatan arsip perkara konstitusi dan putusan MK.
Program kedua adalah Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MK yang ditujukan untuk peningkatan kualitas perangkat persidangan yang akan digunakan untuk perbaikan ruang penyimpanan arsip perkara konstitusi. Selain itu, MK akan melakukan pengadaan e-perisalah persidangan MK sebagai teknologi yang mengalihbahasakan bahasa lisan langsung ke bahasa tulisan untuk kemudahan akses masyarakat kepada keadilan dan pengadilan (access to court and justice) dan efektifitas dokumentasi persidangan.
Program ketiga adalah Penanganan Perkara Konstitusi. Program ini terkait tugas dan kewenangan konstitusional MK secara langsung dalam menangani perkara, terutama menghadapi Pemilu 2014. MK sebagai pengadilan perselisihan hasil pemilu merupakan bagian penting dalam Pemilu yang memastikan integritas dan kualitas proses dan hasil dari pelaksanaan Pemilu tersebut.
Dalam menyusun kebutuhan anggaran Program Penanganan Perkara Konstitusi, MK berangkat dari pengalaman penanganan perkara Pemilu 2009. Berdasarkan data MK, pada 2009 terdapat 38 parpol peserta Pemilu, sebanyak 36 dari jumlah tersebut mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan pada 2014, MK mengasumsikan 12 parpol peserta pemilu nasional dan 3 parpol lokal. Pada Pemilu Legislatif 2014 dengan penanganan perkara berbasiskan daerah pemilihan (dapil), MK diperkirakan akan menangani sebanyak 204 perkara (dapil) untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan sebanyak 33 perkara yang diajukan oleh calon anggota DPD dari 33 provinsi tersebut.
Adapun untuk Pemilu Presiden 2014, MK akan menangani 2 perkara dengan asumsi Pemilu 2009 sebanyak 2 perkara. Lainnya, mengenai penanganan perkara PHPU Kepala Daerah. Untuk penanganan perkara PHPU Kepala Daerah, pada 2014 MK diperkirakan akan menangani 40 perkara Pemilukada, dengan asumsi 78% dari 51 daerah yang melaksanakan Pemilukada. Sementara untuk penanganan perkara PUU, diperkirakan sebanyak 80 perkara PUU dan 3 perkara SKLN akan ditangani MK dengan waktu yang efektif delapan bulan.
Sedangkan Program keempat adalah Program Kesadaran Berkonstitusi, antara lain melaksanakan bimbingan teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Legisltif dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Semua program yang dilaksanakan MK ini pada dasarnya untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2014.
Ditambahkan Janedjri, apabila pagu anggaran MK TA 2014 dibandingkan anggaran MK TA 2013, dapat diketahui bahwa anggaran MK untuk TA 2014 mengalami penurunan sebesar Rp.10.131.681.000 atau 5,08%.
Untuk itu, MK mengusulkan penambahan anggaran kepada Komisi III DPR sehubungan dengan agenda ketatanegaraan pelaksanaan Pemiluyang 2014, dimana MK diberikan mandat konstitusi sebagai pengadilian yang menyelesaikan Perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden.
“Karena prioritas program MK pada 2014 adalah program penanganan perkara konstitusi, khususnya perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden wakil presiden serta kegiatan-kegiatan turunannya, dalam kesempatan ini kami mengusulkan penambahan pagu anggaran agar pelaksanaan tugas konstitusional MK dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi dan pemilu utamanya dapat dilaksanakan dengan lancar, adil dan bermartabat,” tandas Janedjri. (Nano Tresna Arfana/mh)