Persidangan lanjutan perkara uji materi terhadap UU Pembentukan Djawa Tengah menghadirkan dua orang saksi, yakni Kanjeng Pangeran Markus Winarno dan Sri Juwarni Santosa. Keduanya merupakan saksi fakta yang masih berkerabat dengan Keraton Surakarta. Sri mengawali kesaksiannya dengan menyuguhkan sejumlah bukti otentik berupa salinan langsung perjalanan Keraton Surakarta sejak masa awal kemerdekaan di tahun 1945.
Dalam Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”. Ia yang merupakan anak dari KPH Wirodiningrat (Alm) yang saat itu dipercaya sebagai juru tulis Pamong Projo Surakarta hingga menjadi sekretaris Sri Susuhunan Pakubuwono XII, memiliki dokumen dan arsip lengkap tentang suasana kebatinan perjalanan sejarah daerah Surakarta.
Namun sangat disayangkan, kondisi politik Indonesia yang belum stabil saat itu memaksa pemerintah “menitipkan” jalannya pemerintahan daerah istimewa Surakarta ke pemerintah pusat. Rencananya pada saat kondisi telah stabil, maka akan kembali di serahkan pada Keraton Surakarta. “Namun pada kenyataannya, pengembalian status istimewa itu tidak pernah dilakukan sampai hari ini,” tukas Sri.
Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian status daerah istimewa Surakarta (DIS). Karena itu, pihaknya mendesak agar sejarah segera diluruskan yakni dengan segera merealisasikan pemisahan Karesidenan Surakarta dari Propinsi Jawa Tengah.
Anak Raja Hidup Prihatin
Kesaksian Kanjeng Pangeran Markus Winarno bahkan sempat menyinggung soal derita kemiskinan yang dialami banyak putra-putri raja. Dengan suara bergetar, Winarno mengatakan beberapa anak raja ada yang hidup memprihatinkan. “Ada yang menjadi penjaga WC Umum, pengamen, sakit jiwa, tukang parkir, bahkan ada yang meninggal dalam kondisi kekurangan gizi. Kondisi ini tidak akan terjadi seandainya DIS jelas posisinya, sehingga keraton mampu memberdayakan kekayaan budaya dan sumber daya manusianya,” urai Winarno.
Sidang lanjutan akan kembali dibuka pada Rabu, 11 September 2013. (Julie/mh)