Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong Taswin borman-Kemal Toana pada Kamis (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan dengan Nomor 102/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Pemohon mendalilkan Termohon telah menghilangkan hak konstitusional pemilih beragama Kristen Advent karena menetapkan jadwal pemilihan (pencoblosan) Pemilukada Parigi Moutong pada hari Sabtu, 6 Juli 2013 yang bertepatan dengan hari Sabat yang merupakan hari ibadah penganut agama Kristen Advent. Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Patrialis, tidak terbukti Termohon dengan sengaja melakukan penghilangan hak pilih dari umat Kristen Advent secara terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, tidak terdapat indikasi bahwa penetapan hari pemungutan suara yang bertepatan dengan hari ibadah umat Kristen Advent adalah untuk menghilangkan hak suara dari umat Kristen Advent.
“Lagipula jika pun seluruh umat Kristen Advent memberikan hak suaranya pada Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 selain belum tentu pasangan calon yang mereka pilih, jikalau pun memilih Pemohon, suara mereka tidak signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon terutama antara Pemohon dan Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Patrialis.
Pemohon juga mendalilkan mengenai keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara tidak memberikan Formulir C.KWK.KPU kepada saksi-saksi yang mendapat mandat dari Pemohon. Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah, setelah memerhatikan bukti dan fakta persidangan, tidak diberikannya formulir C1-KWK.KPU kepada saksi yang mendapat mandat dari Pemohon disebabkan kesalahan dari saksi-saksi tersebut yang pulang lebih cepat sebelum formulir C1.KWK.KPU ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS. Selain itu, menurut Mahkamah, tidak diterimanya Formulir C1.KWK.KPU oleh saksi yang mendapat mandat dari Pemohon bukan merupakan kesalahan dari Termohon sehingga hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada Termohon.
“Terlebih lagi dari bukti dan fakta persidangan tidak diberikannya Formulir C1.KWK.KPU kepada saksi-saksi Pemohon tidak terkait dengan penambahan atau pengurangan suara salah satu pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” paparnya.
Sedangkan mengenai dalil Pemohon lainnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan pelanggaran tersebut tidak termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya. (Lulu Anjarsari/mh)