Untuk memperkuat dalil-dalil permohonan, pasangan Imanuel Blegur-Taufik Nampira (INTAN), selaku Pemohon dalam perkara 104/PHPU.D-XI/2013 ini mengajukan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Alor, Kamis (29/08/2013). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saksi-saksi Pemohon memberikan kesaksian mengenai berbagai pelanggaran dalam Pemilukada.
Saksi-saksi Pemohon menyatakan adanya selebaran yang menyudutkan pasangan Imanuel Blegur-Taufik Nampira. Selain itu, juga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan 2500 Guru Honorer se-Kabupaten Alor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan politik uang yang dilakukan petahana Bupati Alor, Simeon Thobias Pally yang berpasangan dengan Nasarudin Kinanggi, yang dikenal sebagai pasangan PELANGI.
Menurut Johy Jahya Blegur, Bupati Alor, Simeon Toby telah melakukan politik uang dengan cara memberikan sejumlah bantuan kepada tujuh gereja dalam masa kampanye. Sementara Abdul Majid Lobang, John Manilani, dua orang guru honorer, menjelaskan terbitnya SK Bupati tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Seperti disampaikan Abdul Majid, dirinya melihat secara langsung petahana bupati mengatakan akan menerbitkan SK pengangkatan guru honorer. Atas penyataan Bupati itu, Abdul Majid mengungkapkan dirinya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Alor untuk mengklarifikasi dan melihat bahwa benar salinan SK pengangkatan dirinya sebagai PNS. Keterangan itu juga disampaikan oleh John Manilani.
Di samping soal terbitnya SK 208/Kep/2013 tentang pengangkatan 2500 guru honorer, John Manilani juga menjelaskan soal munculnya selebaran gelap di pemukiman penduduk dan area Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Yan D. Lokunuha, Agripa Botauw dan Krisitian Mosali.
Keterangan saksi Pemohon tersebut dibantah oleh Pihak Terkait, pasangan Simeon Thobias Pally -Nasarudin Kinanggi, dengan mengajukan sejumlah saksi dalam persidangan kali ini. Melkson Beri, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Alor, menyatakan tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan guru honorer yang dipersoalkan Pemohon. Menurutnya, nomor SK yang dipersoalkan Pemohon ternyata SK tentang tenaga latihan, lebih lanjut Melkson mengungkapkan SK pengangkatan guru honorer yang dimaksud Pemohon sedang dalam tahap registrasi pada 10 Agustus 2013.
Keterangan Melkson dikuatkan oleh keterangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Octo Lasko, yang menjelaskan alur prosedur terbitnya SK bupati. Menurut Octo dirinya belum pernah menerima rancangan SK yang dimaksud oleh Pemohon, karena setiap SK bupati yang diterbitkan harus diparaf olehnya selaku sekda.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim konstitusi juga melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak. Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan. (Ilham/mh)