Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 8 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Putusan dengan nomor 22/PUU-XI/2012 yang diajukan oleh Partai Persatuan Nasional (PPN) ini dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Rabu (28/8) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Menurut Mahkamah, bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012, yang di dalamnya meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d UU 8/2012 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya telah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012.
Mahkamah mengatakan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 terdahulu, penentuan syarat-syarat partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012, merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai politik.
Terkait dengan Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 tersebut, penilaian yang diberikan oleh Mahkamah adalah terhadap Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 secara keseluruhan, yang di dalamnya meliputi persyaratan huruf a hingga huruf i. Mahkamah telah menegaskan dalam putusan bahwa persyaratan verifikasi yang diatur oleh Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 adalah konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama diberlakukan tanpa pengecualian kepada semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan Umum.
Mahkamah juga berpendapat, perihal tidak dilaksanakannya ketentuan atau norma dimaksud tidak berkaitan langsung dengan konstitusionalitas ketentuan atau norma yang bersangkutan. Mahkamah menilai bahwa tidak dilaksanakannya suatu ketentuan undang-undang tidak serta-merta membuat ketentuan dimaksud kehilangan konstitusionalitasnya. Namun untuk memastikan agar Komisi Pemilihan Umum melaksanakan ketentuan dalam UU 8/2012, terutama Pasal 8 ayat (2) huruf d UU No.8/2012, menurut Mahkamah, dapat dilakukan upaya hukum lain oleh Pemohon. (Utami Argawati/mh)