Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 76/PUU-XI/2013, Rabu (28/8) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini, Awaluddin, sebagai Pemohon Prinsipal tidak hadir, namun diwakili oleh kuasa hukumnya Robi Anugrah Marpaung, Bambang Gatot, dkk yang menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 2; Pasal 3; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3); serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (UU Hak Keuangan Presiden).
Menurut Pemohon, kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang dijamin dalam UU Hak Keuangan Negara, setiap tahunnya mengalami peningkatan dan tidak terpengaruh dengan tingginya biaya hidup dan tidak stabilnya perekonomian di Indonesia. Hal ini, lanjut Pemohon, sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara di negeri ini. Oleh karenanya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut.
“Meningkatnya jumlah penduduk miskin dan ketidakstabilan perekonomian. Rakyat tidak sejahtera dan berbanding terbalik dengan hidup presiden”, papar Bambang Gatot. Bambang menyatakan, ketentuan-ketentuan yang diuji oleh pihaknya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Salah satu pasal yang diuji Pemohon menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4x (empat kali) gaji pokok tertinggi. Dan di samping gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Muhammad Alim kemudian memberikan beberapa nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Nasihat yang diutarakan antara lain terkait masalah ejaan penulisan, kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang diterima Pemohon, dan Pemohon diminta untuk memperjelas bagian alasan Permohonan mengenai pertentangan dari pasal-pasal yang digugat Pemohon.
Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga mengkritisi Permohonan Pemohon untuk membatalkan UU Hak Keuangan Presiden karena kewenangan MK adalah untuk menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi, bukan membatalkan. Selanjutnya Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Wulan Pertiwi Devi/mh)