Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Penyiaran yang dimohonkan oleh Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah dkk, Rabu (28/8). Pada sidang kali ini Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan poin-poin perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon, Tubagus Haryo Karbianto menyampaikan sudah memasukkan saran-saran yang diberikan oleh panel hakim pada sidang pendahuluan pada perbaikan permohonan kliennya. “Perubahan permohonan kami yang sangat signifikan adalah perubahan pada batu uji yang kami pergunakan untuk menguji Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa ‘yang memperagakan wujud rokok’. Pasal tersebut kami pertentangkan dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 itu saja. Sedangkan batu uji-batu uji yang lain karena dahulu pernah diuji dalam perkara yang lain pada tahun 2009, kami singkirkan dan kami hanya fokus untuk Pasal 28D ayat (1) saja,” ungkap Tubagus.
Karena mengubah batu uji, maka petitum permohonan Pemohon pun berubah. Kuasa Hukum Pemohon, Mustaqim menyampaikan petitum permohonan Pemohon menjadi sebagai berikut. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan materi muatan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Penyiaran sepanjang mengenai frasa yang memperagakan wujud rokok yang berada dalam norma hukum, promosi rokok yang memperagakan unsur rokok bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ketiga, menyatakan materi muatan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Penyiaran sepanjang mengenai frasa “yang memperagakan wujud rokok” yang berada dalam norma hukum promosi rokok yang memperagakan fungsi rokok tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan yang keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Pada sidang pendahuluan Pemohon menganggap bila promosi rokok diteruskan maka akan mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak dan mahasiswa selaku perokok pemula. Lebih jauh, Pemohon menganggap akan timbul kerugian di bidang kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan turunnya kualitas hidup generasi bangsa. (Yusti Nurul Agustin/Gigih Priyambodo/mh)