MK Tolak Permohonan Partai SRI
Rabu, 28 Agustus 2013
| 17:57 WIB
Jakarta 28/8 - Pemohon Prinsipal Damianus Taufan (kanan) dan Horat A.M. Naiborhu hadir dalam sidang pengucapan putusan terkait Uji Materi UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gigih.
Permohonan Partai Serikat Indonesia atau Partai SRI atas UU Pemilu Legislatif harus kandas pasca MK memutuskan menolak permohonan yang menuntut agar seluruh partai yang telah tercatat secara resmi di Kemenkumham dapat langsung menjadi peserta pemilu secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi. MK berpendapat bahwa pasal yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU.
Penetapan satu partai memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU adalah perintah UU yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 sehingga hal demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menjawab dalil Pemohon yang mengklaim bahwa seluruh partai politik pada hakikatnya telah melalui proses verifikasi ketika mendaftar pada Kemenkumham, sehingga verifikasi yang dilakukan oleh KPU dirasa tidak perlu lagi dilakukan karena seolah-olah menempatkan KPU pada posisi yang lebih tinggi dari para pemegang kedaulatan, yakni rakyat. Pemberian wewenang penetapan peserta pemilu pada KPU sesungguhnya telah merebut kedaulatan rakyat yang kemudian menyerahkannya kepada lembaga yang bersifat non-elected agency dan seharusnya KPU hanya berwenang pada tataran yang bersifat teknis administratif semata.
Namun MK dalam putusan akhirnya sekali lagi menolak seluruh dalil dan gugatan Pemohon, karena MK menganggap ketentuan tersebut tidak melanggar aturan konstitusi. Sebelumnya MK pernah memeriksa dan menolak permohonan serupa yang juga menggunakan konstruksi yuridis yang sama. “Menolak permohonan pemohon,“ ujar Akil mengakhiri sidang pembacaan putusan. (Julie/mh)