Seharusnya yang menjadi objek sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Alor adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang Penetapan Penetapan Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Alor Periode 2014-2019 tanggal 13 Agustus 2013.
Demikian ditegaskan kuasa hukum KPU Kabupaten Alor, Yanto MP Ekon, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nomor perkara 104/PHPU.D-XI/2013, Rabu (28/082013).
Lebih lanjut Yanto menyatakan, pasangan Imanuel Blegur-Taufik Nampira, selaku Pemohon dalam perkara ini telah salah objek. Yanto menegaskan, dalam permohonannya mempersoalkan keputusan KPU Kabupaten Alor nomor 56/ Kpts/KPU-Kab-018.433965/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran Kedua tahun 2013, bertanggal 14 Agustus 2013.
Selain permohonan yang salah objek, menurut Yanto, KPU Alor sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini juga menilai permohonan Pemohon yang didaftarkan pada 19 Agustus 2013 telah kadaluarsa, karena melewati tenggat waktu pendaftaran yang ditetapkan, yakni paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada, mengacu pada penetapan perolehan suara pada 13 Agustus 2013. Disamping itu, Yanto menegaskan bahwa KPU Alor telah bersikap netral, dengan memuat gambar seluruh pasangan calon dalam baliho sosialisasi Pemilukada.
Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini, petahana Bupati Alor, Simeon Thobias, yang berpasangan dengan Nasarudin Kinanggi melalui kuasa hukumnya Yohanes D Rihi, selain menyatakan permohonannya yang salah objek, permohonan Pemohon juga dinilai telah melewati tenggat waktu pendaftara perkara sengketa Pemilukada di MK.
Yohanes juga membantah tuduhan Pemohon bahwa telah mengeluarkan Keputusan Bupati Alor nomor 208/Kep/2013 bertanggal 1 Juli 2013, tentang Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013. Menurut Yohanes, Keputusan Bupati Alor yang dipersoalkan Pemohon itu baru diajukan pada 10 Agustus 2013 dan itu pun masih berupa rancangan keputusan, sehingga jika ada keputusan Bupati Alor nomor 208/Kep/2013 pada 1 Juli 2013, maka keputusan itu adalah palsu. Yohanes juga membantah adanya keterlibatan tim sukses pasangan dengan nomor urut 5 itu sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Alor.
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara 104/PHPU.D-XI/2013 pasangan Imanuel Blegur-Taufik Nampira melalui kuasa hukumnya, Maxi DJ A.Hayer, menuding Komisi Pemilihan Umum Alor telah berpihak kepada petahana, dan banyak anggota tim sukses pasangan calon nomor urut 5 yang menjadi penyelenggara Pemilu. Pemohon juga menuding petahana telah bertindak curang untuk meraih suara dengan mengangkat tenaga honororer sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui Keputusan Bupati 208/Kep/2013.
Saksi-saksi dari para pihak perkara yang sedianya akan diperiksa dalam persidangan kali ini, akan dilakukan pemeriksaannya dalam sidang berikutnya yang akan dilangsungkan pada hari Kamis (29/08/2013). (Ilham/mh)