Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM, Setyo Hariyanto yang mewakili pemerintah menilai bahwa UU Perkoperasian telah cukup mengakomodir kebutuhan para pemangku kepentingan, khususnya peserta koperasi simpan pinjam dan telah selaras dengan prisip-prinsip yang dikandung oleh ekonomi syariah.
Pemerintah beranggapan, Pemohon dalam hal ino KNPI Cimahi, telah salah memaknai UU Perkoperasian yang telah melarang koperasi simpan pinjam melakukan investasi sektor riil, yakni dengan membatasi koperasi simpan pinjam melakukan usaha simpan pinjam berbasis akad mudarabah dan musyawarah, karena keduanya bukan merupakan jenis usaha investasi sektor riil.
Larangan bagi koperasi simpan pinjam untuk melakukan usaha pada sektor riil lebih bertujuan untuk memperkuat pelayanan koperasi simpan pinjam pada anggota dan bukan untuk pelayanan non simpan pinjam.
Selain itu, ketentuan tersebut juga bertujuan agar koperasi simpan pinjam fokus pada kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana pada anggota. “Koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi pada sektor riil karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Hariyanto membacakan keterangan resmi pemerintah.
Lebih lanjut pihaknya berpandangan seharusnya yang harus lebih diberdayakan dan dikembangkan adalah usaha para anggota koperasi dan bukan mengenai investasi yang dimiliki oleh koperasi simpan pinjam. Dengan demikian larangan itu telah sesuai dengan jenis koperasi simpan pinjam sebagai lembaga keuangan yang melakukan fungsi intermediasi yakni mengelola dana, menerima simpanan dan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan pada anggota.
Pemerintah berharap koperasi simpan pinjam dapat fokus melaksanakan tugasnya yang bersifat tunggal, hal ini mengingat rumitnya sistem kerja yang harus dilakukan koperasi simpan pinjam. “Koperasi simpan pinjam mempunyai karakteristik yang cukup spesifik, yakni mengelola dana cair, penuh resiko dengan tingkat perputaran yang relatif cepat namun sangat rawan terjadi penyalahgunaan, karena itu diharapkan koperasi simpan pinjam dapat fokus pada satu jenis tugas saja,“ jelas Hariyanto penuh harap. (Julie/mh)