Abdi Dalem Keraton Surakarta Perkuat Kedudukan Hukumnya sebagai Penguji Undang-Undang
Rabu, 28 Agustus 2013
| 09:30 WIB
Jakarta 27/8 - Kuasa Hukum Pemohon Bonyamin menyampaikan berkas perbaikan pada petugas persidangan dalam Sidang Pengujian UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Devi.
Abdi dalem Keraton Surakarta yang juga ikut mengajukan permohonan atas UU Pembentukan Provinsi Djawa Tengah menyampaikan perbaikan permohonan. Pemohon memperbaiki kedudukan hukumnya sebagai penguji UU tersebut dan menambah keterangan terkait materi permohonannya.
Bertindak sebagai kuasa hukum, Boyamin menjelaskan keistimewaan Keraton Surakarta, sehingga layak untuk dipertahankan dan diakui kedudukannya sebagai daerah khusus istimewa. “Keistimewaan Keraton Surakarta sudah selayaknya dipertahankan dan dilestarikan,” ujar Boyamin yang tampil seorang diri tanpa dihadiri pemohon prinsipal. Sebagai batu uji, pihaknya tetap fokus pada pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Abdi Dalem Keraton Surakarta ikut dalam barisan Pemohon bersama dengan para ahli waris Keraton mengajukan uji materi atas UU Pembentukan Provinsi Djawa Tengah yang dianggap telah menghilangkan “ruh keistimewaan” Surakarta, dengan memasukannya ke dalam Provinsi Djawa Tengah bersama dengan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas dan Kedu. Para Pemohon juga mengklaim penghilangan status istimewa Surakarta telah merugikan para penggiat pelestarian budaya di Surakarta, karena terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah.
Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat kembali mengingatkan Pemohon untuk mempelajari materi persidangan pada permohonan sejenis yang diajukan ahli waris Keraton. Hal ini guna menyamakan persepsi dan perspektif terkait materi permohonan. “Permohonan ini akan kita gabungkan dengan perkara nomor 63, mohon agar Pemohon mempelajari materi persidangan perkara 63,” tukas Arief mengakhiri persidangan. (Julie/mh)