Mahkamah Konstitusi menggelar acara Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Konstitusi, pada jumat (23/08) di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi. Acara bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar serta narasumber dari Kemenpan Samsul Rizal.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar yang menyampaikan, tentang perlunya penilaian kerja yang jelas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) agar bisa mengukur mana pegawai yang berprestasi dan mana pegawai yang tidak berprestasi.
“Ini adalah mimpi dari Sekjen MK beberapa tahun lalu, dimana memang seharusnya ada penilaian atas kinerja para pegawai. Namun pada saat itu belum ada peraturan pemerintah yang mengikat dan mengatur secara khusus tentang bagaimana melakukan penilaian kinerja pegawai. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, mimpi tersebut sudah dapat diwujudkan,” jelas Janedri.
Peraturan Pemerintah tersebut memiliki tujuan yang sangat bagus. Dimana tujuan tersebut antara lain, agar penyelenggaran pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang jelas. Selain itu, penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menciptakan sistem prestasi kerja yang bersifat terbuka. Dari tujuan itulah, ujar Janedjri, dapat diambil manfaatnya, antara lain adalah sebagai dasar pemetaan keputusan kebijakan pembinaan karier PNS yang berkenaan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, serta pengerjaan maupun kedisiplinan.
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syamsul Rizal selaku narasumber menyampaikan beberapa hal tentang kebijakan penilaian prestasi kerja PNS, antara lain program profesionalisasi PNS yang dinilai dari tingkat pengukuran kinerja individu adalah hal utama, pembinaan PNS, dimana ada tiga hal perlu diperhatikan. Antara lain, pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sisitem prestasi kerja dan sistem karier. Pembinaan dititik beratkan pada sistem prestasi kerja dan prestasi kerja untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
“Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja,” tegas Syamsul Rizal.
Adapun penilaian prestasi kerja PNS dilihat dari dua hal, yakni SKP atau sasaran kerja pegawai yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya. Dan yang kedua yakni perilaku kerja PNS meliputasi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Selain acara tersebut, MK juga melakukan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Irjen Pol dr. Benny Joshua Mamoto, Deputi Pemberantasan pada BNN selaku narasumber menjelaskan tentang beberapa hal terkait data tindakan pidana narkoba tahun 2008-2012. Mulai dari modus operandi yang beraneka macam cara dan menjelaskan kerusakan pada otak yang tidak dapat disembuhkan akibat penyalahan gunaan narkotika.
“Banyak sekali penyakit yang diderita oleh para pecandu narkoba, di mana penyakit itu bisa menyebabkan otak tetap berlubang/rusak permanen,” ujar Benny.
Selain itu, daya rusak yang disebabkan oleh narkoba sangatlah banyak dimana kerugian nyawa sebanyak 50 orang perhari mati, kerugian materi hingga 50 trilyun/tahun, dan lost generation sekitar 4,2 juta – 5 juta penyalahguna yang kondisinya hidup tetapi tidak berguna, tidak bisa bersaing, dan selalu membuat masalah.
Dalam penutupnya, Benny juga menyampaikan strategi BNN dalam menangani masalah narkoba. Yakni dengan melakukan operasi pengungkapan jaringan dan menindaknya, membuat jaringan (pemberantasan) atau supply reduction. Sebanyak mungkin merehabilitasi penyalahguna/korban narkoba untuk dipulihkan atau disbeut demand reduction. Serta strategi lainnya yakni, membuat imun yang belum terkena, dan yang paling utama adalah peran keluarga yang sangat penting untuk membuat imun keluarganya terhadap pengaruh narkoba. (Panji Erawan/mh)