Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding yang hadir dalam sidang lanjutan uji materi UU Pajak Daerah dan Reribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi, Kamis siang, (22/08/2013) mengatakan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah sesuai dengan UUD 1945, karena telah menerapkan prinsip kepastian hukum yang menjamin tidak ada perbedaaan perlakuan yang diberikan pada konsumen rokok.
DPR menganggap terbitnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dan monumental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih ideal. Dengan kata lain, pajak tinggi yang dibebankan pada rokok sepenuhnya bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi ekonomi terhadap pendapatan nasional, sehingga pemerintah dapat kembali menyalurkannya pada alokasi dana kesehatan, penegakan hukum dan sektor lainnya.
Lebih lanjut DPR berpandangan, pengenaan pajak ganda pada rokok tidak terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan.
Ditemui Media MK usai membacakan keterangan resmi DPR, Sarifuddin Suding mengakui, dibandingkan negara-negara di Asia Pasifik, Indonesia menempati posisi terendah dalam penetapan bea cukai rokok. “Negara-negara lain pajak rokoknya jauh lebih besar. Kita hanya 36%, sementara Singapura 64%, Thailand 63%, Filipina 49% dan Vietnam 45%. Kita harus lihat sisi positifnya, kita berharap tingginya pajak rokok akan mengurangi jumlah perokok pemula,” urai Sudding.
Di lain pihak, Pemohon Robikin Emhas bersikeras agar tuntutannya dapat dikabulkan oleh MK, bahwa pengenaan pajak ganda pada satu jenis komoditi bertentangan dengan konstitusi. “Kami punya analogi yang menarik, saat MK membatalkan ketentuan pengenaan pajak ganda pada olahraga golf, yang bisa dikenakan pajak olahraga dan pajak hiburan. MK membatalkan ketentuan itu. Kami yakin MK akan mengabulkan tuntutan kami,” tegas Emhas pada Media MK. (Julie/mh)