KPU Kabupaten Parigi Moutong membantah semua dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan Taswin Borman-Kemal Toana dalam sidang Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu (21/8). Sidang kedua dari perkara dengan Nomor 102/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Panel MK.
KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku Termohon menjelaskan salah satu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena Calon Wakil Bupati Kemal Toana telah meninggal dunia pada 6 Agustus 2013 lalu. “Calon Wakil Bupati Kemal Toana telah meninggal dunia pada 6 Agustus 2013 lalu di RS Budi Lestari Bekasi. Maka hal ini, tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PMK 15/2008,” ujar kuasa hukum Termohon, Nahar A. Nasada.
Selain itu, Pemohon telah salah menempatkan Termohon. Seharusnya yang dijadikan Termohon adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong. “Namun dalam permohonannya Pemohon mengajukan KPU Kabupaten Parigi Moutong Utara sebagai Termohon. Maka permohonan Pemohon error in persona,” urainya.
Sementara itu, Pihak Terkait menyatakan Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan (error in objecto). Hal tersebut karena menurut Pihak Terkait, Pemohon bukan mempermasalahkan mengenai hasil penghitungan suara. Sedangkan mengenai beberapa kepala desa memihak, Pihak Terkait dengan tegas membantah dan menyatakan dalil Pemohon mengada-ada. “Dalil Pemohon mengada-ada dan manipulatif. Padahal Bupati Parigi Moutong mengantisipasi agar PNS tidak ikut aktif dalam Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Arena J.
Hadir dalam persidangan tersebut, 11 orang saksi Pemohon yang mendukung dalil Pemohon. Salah satunya Masrim yang merupakan sekeretaris umum Tim Pemenangan Pemohon. Masrim menyampaikan mengenai adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Gunawan mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menghilangkan hak konstitusional para pemilih yang beragamaa Kristen Advent. KPU Kabupaten Parigi Moutoung selaku Termohon menetapkan jadwal pencoblosan pada 6 Juli 2013. Selain itu, Termohon juga telah melakukan penghitungan ulang perolehan suara tanpa diketahui pasangan calon. Pada 7 Juli 2013, Termohon telah melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS Kabupaten Parigi Moutong terhadap hasil penghitungan tanggal 6 Juli 2013 tanpa diketahui pasangan calon dan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Termohon juga tidak menggunakan form C-2 plano. (Lulu Anjarsari/mh)