Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih mendampingi Ketua MK M. Akil Mochtar sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2013-2016 melalui pemilihan langsung secara terbuka yang diadakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada pemilihan yang diikuti oleh dua orang calon tersebut, Hamdan terpilih usai mengungguli calon wakil Ketua MK lainnya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Hasil akhir diperoleh jumlah 3 suara untuk Ahmad Fadlil Sumadi dan 5 suara untuk Hamdan Zoelva.
"Berdasarkan hal itu, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Wakil Ketua MK 2013-2016 dengan masa jabatan dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan," ujar Akil membacakan hasil pemilihan di hadapan undangan yang hadir.
Pada sambutannya sebelum pemilihan berlangsung, Ketua MK M. Akil Mochtar meminta agar Wakil Ketua MK terpilih dapat bersinergi dengannya, hakim konstitusi dan para pegawai MK mendukung kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi MK sebagai lembaga peradilan.
“Dapat membangun sinergi dengan seluruh hakim konstitusi dan pegawai MK untuk membentuk kinerja sebaik-baiknya yang memberikan akses kepada publik terhadap keadilan. Dengan pemilihan yang disaksikan umum dan Tuhan, semoga akan memberikan kinerja yang baik bagi MK,” ujar Akil di hadapan undangan yang hadir.
Sebagai Wakil Ketua MK, Hamdan menggantikan posisi yang ditinggalkan Achmad Sodiki pada 12 Agustus 2013 lalu karena memasuki masa purnabakti.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung tersebut, merupakan hakim yang diajukan oleh Presiden. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Hamdan pernah bergelut dalam dunia hukum dan peradilan sebagai seorang advokat. Selain itu, dia juga aktif mengajar di beberapa universitas, salah satunya Universitas Islam Asy-Syafiiyah, Jakarta.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, proses pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Namun, jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Terbuka. Setelah terpilih, Wakil Ketua MK akan menjabat selama 2,5 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) UU MK.
Tanggalkan hak dipilih
Sebelumnya, pada rapat permusyawaratan hakim pemilihan wakil ketua MK, 6 orang hakim konstitusi lainnya menyatakan tidak bersedia untuk dipilih sebagai wakil ketua MK. keenam hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar.
Salah seorang Hakim Konstitusi, Harjono, saat menyampaikan harapannya sebelum proses pemilihan mengatakan bahwa tugas wakil ketua MK sangat berat. Menurut Harjono, selain dibutuhkan kemampuan manajerial, seorang wakil ketua MK harus mampu mensinergiskan harapan Ketua MK, harapan para hakim konstitusi lainnya, serta harapan dirinya sendiri terhadap jabatan tersebut.
"Itulah tanggung jawab yang harus diemban seorang wakil ketua MK," kata Harjono yang juga pernah menjabat wakil ketua MK pada Juni-Agustus 2008.
Hamdan rencananya akan mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK pada Kamis (22/8) mendatang. (Lulu Anjarsari/mh)