Akil Mochtar Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2013-2016
Selasa, 20 Agustus 2013
| 15:04 WIB
Jakarta 20/8 - Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2013 – 2016, Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Tampak hadir seluruh hakim konstitusi, Sekjen MK, Panitera MK, pegawai MK, dan para undangan.
Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan pada hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK masa jabatan 2013-2016 yang digelar Senin (19/8), oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam RPH ini, Akil terpilih secara aklamasi. “Terpilih secara musyawarah mufakat,” ungkap Alim.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa, “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.“ Sehingga, Akil Mochtar akan menjabat berdasarkan ketentuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Akil sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK pada Rabu (3/4) silam. Pemilihan Ketua MK dilakukan kembali sehubungan dengan masa jabatan Akil Mochtar yang berakhir pada 16 Agustus 2013. Namun, DPR memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi hingga 2018. (Dodi/mh)