Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/8). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 102/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh Pasangan Taswin Borman-Kemal Toana.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Gunawan mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menghilangkan hak konstitusional para pemilih yang beragamaa Kristen Advent. KPU Kabupaten Parigi Moutoung selaku Termohon menetapkan jadwal pencoblosan pada 6 Juli 2013.
“Di sini di tanggal 6 Juli bertepatan pelaksanaan dengan hari Sabat yakni hari ibadah penganut agama Kristen Advent yang mana setiap hari Sabtu tidak boleh melakukan aktivitas apa pun, sudah diterangkan di situ,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Selain itu, Termohon juga telah melakukan penghitungan ulang perolehan suara tanpa diketahui pasangan calon. Pada 7 Juli 2013, lanjut Iwan, Termohon telah melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS Kabupaten Parigi Moutong terhadap hasil penghitungan tanggal 6 Juli 2013 tanpa diketahui pasangan calon dan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Termohon juga tidak menggunakan form C-2 plano. “Kemudian, adanya kartu undangan pemilih untuk kepolisian. Yang selanjutnya adalah keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara tidak memberikan form C-KWK.KPU kepada saksi mandat Pemohon,” paparnya.
Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 27/KPTS dan seterusnya, tertanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2013 juncto model DB-KWK.KPU tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta lampiran model DB1-KWK.KPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong tanggal 15 Juli 2013.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai, S.E., tersebut. Kemudian, 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)