Dimasukannya wilayah Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah dapat dikatakan merupakan kecelakaan sejarah. Hal ini diungkapkan oleh Ahli Sejarah Universitas Airlangga (Unair) Purnawan Basundoro selaku Ahli Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah terhadap UUD 1945 pada Senin (19/8). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 63/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Eddy S. Wirabhumi.
“Kecelakaan sejarah tersebut terjadi karena mengingkari Maklumat Presiden No. 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni 1946, serta Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintah di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta tanggal 15 Juli 1946, yang menyatakan bahwa pembentukan Karesidenan Surakarta hanya untuk sementara waktu saja sampai diterbitkannya undang-undang tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran,” jelas Purnawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ahli Pemohon mengemukakan bahwa UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah merupakan kesalahan konstitusional dan historis dalam menyusun pasal dalam UU. Menurut Yusril, UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah bertentangan dengan asas hukum karena tidak mengakui keberadaan sebuah daerah. “Hal ini bertentangan dengan asas keadilan dan persamaan hukum. Pembentukan daerah Surakarta sah secara konstitusional. Tugas Presiden dan DPR bukan membentuk tentang UU Surakarta,” urainya.
Sementara itu, DPR yang diwakili oleh Adang Darojatun menjelaskan undang-undang ini bukan mengenai undang-undang keistimewaan, tapi merupakan pembentukan provinsi baru. “Tidak ada pertentangan konstitusional dengan UUD 1945 atau pun kerugian konstitusonal pemohon terhadap berlakunya UU tersebut,” ujarnya.
Kedua Pemohon merupakan ahli waris Keraton Surakarta, Gusti Ayu Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi mengajukan gugatan atas UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang menggabungkan Surakarta masuk kedalam Provinsi Jawa Tengah. Melalui kuasa hukumnya, Zairin Harahap, keduanya mendalilkan, UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah telah memberi perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.
Hal ini tampak dari digunakannya UU No.10 tahun 1950 sebagai dasar penggabungan wilayah Keraton Surakarta kedalam Provinsi Jawa Tengah, sedangkan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dibuatkan Undang-Undang sendiri, yakni UU No 3 Tahun 1950. Status Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949. Sebagai dasar hukum diundangkan UU No. 10 tahun 1950 adalah UU No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
Majelis Hakim Konstitusi menunda sidang hingga Senin (2/3). “Sidang ditunda sampai Senin 2 September 2013 pukul 14.00 WIB, kepada Para Pemohon yang akan mengajukan satu saksi ahli dan dua saksi fakta dipersilahkan,” tandas Alim. (Lulu Anjarsari/Devi Arlina/mh)