Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Elwen Roy Pattiasina yang menjadi peserta Pemilukada tahun 2010, mengajukan gugatan uji materi atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi. Sebagai calon bupati dengan perolehan suara terbanyak kedua, Elwen merasa berhak untuk menduduki jabatan sebagai bupati definitif, pasca bupati terpilih yakni Teddy Tengko harus diberhentikan dari jabatannya terkait kasus korupsi yang menimpanya.
Sesuai ketentuan, Elwen Roy Pattiasina yang berpasangan dengan Abdul Rahman Djabumona, berhak menggantikan pasangan Teddy Tengko-Umar Jabamona, namun pada kenyataannya telah terjadi kekosongan hukum di Kepulauan Aru, hingga KPU menggelar Pemilukada tahun 2013 untuk mengisi jabatan bupati dan wakil bupati definitif.
Bertindak sebagai kuasa hukum perkara ini, Anthoni Hatane yang hadir tanpa didampingi Pemohon Prinsipal yang menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan ketentuan yang memberikan hak bagi peraih suara terbanyak kedua untuk menempati jabatan bupati dan wakil bupati. “Hal itu telah menimbulkan sikap diskriminatif,” ujarnya usai membacakan pokok permohonan di persidangan.
Dalam permohonannya, Pemohon menuntut agar MK membatalkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU Pemda, sehingga Pemohon dapat memperoleh kembali hak konstitusionalnya sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945. “Menyatakan Pasal 35 ayat (3) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat(2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” tuntut Hatane di MK. (Julie/mh)