Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/8) siang. Kunjungan Helmy diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di lantai 14 Gedung MK.
“Maksud dan tujuan kedatangan saya ke MK, selain sebagai silaturahim dan juga menjadi pertemuan dua orang sahabat antara saya dengan Pak Patrialis,” kata Helmy.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal jadi bahan pembicaraan. Termasuk penanganan pemilukada oleh MK.
“Saya memandang, alangkah elok kalau sengketa Pemilukada diselesaikan di tingkat provinsi saja. Karena ada KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan DKPP. Sedangkan untuk masalah kriminal dalam Pemilukada, penyelesaiannya bisa melalui pengadilan umum. Dengan demikian MK bisa lebih fokus untuk menangani pengujian UU,” ujar Helmy.
Hal yang disampaikan Helmy bukanlah tanpa dasar. Hampir setiap hari MK menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, namun menurut Helmy, hal ini tidaklah efisien dilihat dari segi waktu dan biaya.
“Itu harus menjadi semangat bersama. Bayangkan kalau sengketa Pemilukada masyarakat Papua atau Maluku, yang harus menghadirkan banyak saksi ke Jakarta. Secara waktu dan biaya akan sangat luar biasa, tidak efisien. Tapi kalau diselesaikan di tingkat provinsi akan lebih efisien, hanya diselesaikan dari kota ke kota,” urai Helmy.
Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan Helmy mengenai Pemilukada, Patrialis Akbar mengatakan soal penangangan sengketa Pemilukada sebenarnya merupakan tugas tambahan. Karena awalnya MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan umum.
Dalam UUD 1945, pemilihan umum mencakup pemilihan anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPRD. “Tapi UU kemudian mengamanatkan penanganan Pemilukada ke MK,” kata Patrialis.
Selanjutnya, mengenai efisiensi penanganan perkara Pemilukada di MK, secara pribadi Patrialis mengatakan bisa saja penanganannya dilakukan di tingkat provinsi, ada semacam pengadilan khusus di bawah pengadilan tinggi.
“Dari awal, saya berpendapat seperti itu. Namun karena MK diamanatkan oleh undang-undang, maka MK-lah yang menangani perkara pemilukada,” jelas Patrialis. (Nano Tresna Arfana/mh)