Selama satu dasawarsa, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menapakkan jejak langkah yang sangat berarti dalam lintasan sejarah negara dan bangsa Indonesia. “Bahkan melalui putusan-putusannya, MK memainkan peran besar dan krusial dalam ikhtiar menuju kedewasaan kita dalam bernegara, berkonstitusi dan berdemokrasi,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam Peringatan Ulang Tahun ke-10 Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/8).
Dikatakan Akil, setiap kali memeringati ulang tahun MK, setidaknya terdapat dua makna penting di dalamnya. Pertama, merupakan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberadaan MK yang dinilai sebagai lembaga terpercaya, bersih dan berwibawa. Kedua, sebagai ungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para pendiri MK, para hakim konstitusi yang terdahulu, hakim konstitusi saat ini maupun pihak-pihak lain yang telah berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita MK seperti sekarang.
“Peringatan ulang tahun MK mengambil momentum pengesahan dan pengundangan RUU tentang MK menjadi UU pada 13 Agustus 2003. MK secara resmi dibentuk untuk melengkapi dan menyempurnakan pilihan kita terhadap konstitusionalisme dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” urai Akil.
Akil melanjutkan, selama satu dasawarsa itu pula, secara keseluruhan MK telah menerima sebanyak 1.228 perkara konstitusi, baik pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, maupun perselisihan hasil pemilu dan pemilukada. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.157 perkara telah diputus.
“Kepada publik, khususnya masyarakat pencari keadilan, kita dapat menjamin dan membuktikan bahwa putusan MK senantiasa terjaga keadilan dan kewibawaannya. Kita menjamin pula, bahwa dalam mengadili dan memutus perkara, MK tidak dapat dintervensi oleh kekuatan apa pun. MK tidak pernah terpengaruh oleh opini apa pun, bahkan MK tidak berpihak pada siapa pun kecuali kepada hukum dan keadilan konstitusi,” papar Akil.
Dijelaskan Akil, putusan yang adil akan lahir dari pengadilan yang menjaga independensinya. Bahwa independensi merupakan prasyarat utama tegaknya hukum yang adil. Tidak ada bangsa yang dapat dikategorikan sebagai bangsa beradab, tanpa memiliki hukum yang adil dan pengadilan yang independen. “Pengadilan bukanlah sekadar tempat untuk membuat putusan, melainkan untuk menemukan dan memberikan keadilan,” imbuh Akil.
Selain itu, kata Akil, capaian-capaian yang telah diraih MK sekarang ini janganlah dipandang sebagai prestasi semata. Di sisi lain, capaian-capaian tersebut sebenarnya mengisyaratkan bahwa tantangan MK di masa mendatang jauh lebih berat.
“Secara garis besar terdapat tiga tantangan MK ke depan. Pertama, menuntaskan perkara-perkara konstitusi yang belum diputus, membenahi manajemen penanganan perkara. Kedua, sumber daya manusia yang lebih kompeten dan mumpuni. Ketiga, mengedepankan upaya-upaya untuk menguatkan integritas MK,” tegas Akil.
Dalam acara yang dihadiri seluruh hakim konstitusi beserta pendamping, Sekjen MK, Panitera MK, pejabat struktural maupun pegawai MK itu juga diumumkan Pegawai Teladan MK Tahun 2013-2014. Pegawai Teladan I diraih oleh Rimas Kautsar, Pegawai Teladan II adalah Fitri Yuliana, dan Pegawai Teladan III Tania Nitrina Nanda Lawi. Sedangkan sebagai Pemenang Lomba Pengelolaan Keuangan, yaitu: Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi (Terbaik I), Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam (Terbaik II), dan Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Terbaik III).
Kemudian Pemenang Lomba Pengelolaan Arsip: Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Terbaik I), Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana (Terbaik II), dan Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian (Terbaik III). Selanjutnya, Pemenang Lomba Kebersihan Ruang Kerja, yaitu: Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana (Terbaik I), Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian (Terbaik II), dan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (Terbaik III). (Nano Tresna Arfana/mh)