Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8) pagi. Akil merupakan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Maria dan Patrialis diajukan oleh Presiden.
Akil yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi diperpanjang masa jabatannya oleh DPR dan ditetapkan kembali sebagai hakim konstitusi oleh Presiden berdasar Keputusan Presiden (Kepres)Nomor 42/P/2013.
Sementara melalui Kepres Nomor 87/P/2013, Presiden menetapkan Patrialis sebagai pengganti Hakim Konstitusi Achmad Sodiki yang sebelumnya dipercaya sebagai Wakil Ketua MK. Sodiki berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus 2013 dan tidak diperpanjang oleh Presiden karena mendekati usia pensiun, yakni 70 tahun. Sementara Maria setelah menyelesaikan masa jabatannya pada periode 2008-2013, diajukan kembali sebagai hakim konstitusi oleh Presiden, sehingga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini melanjutkan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua 2013-2018.
Adapun Patrialis pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011. Selain itu, Patrialis yang pernah berprofesi sebagai advokat ini sempat menjadi anggota DPR dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat. Sebelum ditunjuk menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Padang 31 Oktober 1958 ini adalah Komisaris Utama PT Bukit Asam.
Atas pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan hal tersebut merupakan peristiwa konstitusional biasa sebagaimana yang pernah dilakukan Presiden sebelumnya dan tidak perlu dijadikan polemik. Menurut Amir, masing-masing cabang kekuasaan, baik dari yudikatif, legislatif, maupun eksekutif memiliki mekanisme sendiri dalam mengajukan hakim konstitusi. Amir menegaskan, Presiden telah menjatuhkan pilihannya pada sosok yang tepat, karena Patrialis dinilai memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
Seperti diketahui, UUD 1945 dan Undang-Undang MK menyatakan bahwa penetapan sembilan orang hakim konstitusi dilakukan oleh Presiden, di mana tiga orang hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh Presiden.
Acara pengambilan sumpah hakim konstitusi yang dilakukan dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta para hakim konstitusi lainnya. (Ilham/mh)