Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilukada Provinsi Maluku Utara pada Kamis (1/8). Putusan dengan Nomor 97/PHPU.D-XI/2013, 98/PHPU.D-XI/2013, 99/PHPU.D-XI/2013 dan 100/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi.
“Menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon,” ujar Akil di Ruang Sidang Pleno MK.
MK mengungkapkan dalil Para Pemohon tidak ada yang berlasan menurut hukum. Para Pemohon mendalilkan adanya praktik politik (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib, kesalahan penghitungan suara serta kebeperpihakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. Mahkamah tidak mempertimbangkan alat bukti lain dan keterangan saksi baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait kecuali terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang telah dipertimbangkan di atas, karena alat bukti dan keterangan saksi tersebut merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan Pemohon sehingga tidak relevan untuk membuktikan dalil permohonan Pemohon tersebut.
“Mahkamah juga telah menerima dan membaca serta memeriksa Keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Maluku Utara beserta Lampirannya yang pada pokoknya beberapa keterangan tersebut sama dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon yang berdasarkan pertimbangan Mahkamah terhadap dalil-dalil tersebut di atas, telah ternyata bahwa tidak ada satu pun dalil Pemohon tersebut yang terbukti menurut hukum,” urai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. “Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.
Permohonan ini dimohonkan dari empat Pemohon berbeda, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013). (Lulu Anjarsari/mh)