Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan calon M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hakubun, dalam sidang pengucapan putusan terhadap perkara nomor 95/PHPU.D-XI/2013 mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (1/8). Mahkamah menilai, permohonan tersebut didaftarkan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan selama paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilukadai oleh KPU Maluku Tenggara.
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 139.a/KPTS/KPU.KAB-029.659602/VI/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2013-2018, diekluarkan oleh KPU pada 30 Juni 2013. Sehingga batas akhir pendaftaran perkara oleh Pemohon kepada MK seharusnya adalah Rabu, 3 Juli 2013.
Namun berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 346/PAN.MK/2013, pemohon baru mengajukan permohonan perkara ke Kepaniteraan Mahkamah pada Rabu, tanggal 10 Juli 2013. Sehingga permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasar hal tersebut pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dengan demikian, petahana Bupati-Wakil Bupati Anderias Rentanubun-Yunus Serang, kembali memimpin Kabupaten Maluku Tenggara periode 2013-2018.
Sebelumnya, pasangan M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hakubun, dalam permohonannya mempersoalkan kemenangan petahana Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara diperoleh dengan cara curang, seperti pengerahan dan intimidasi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta mempersoalkan adanya upaya dari KPU Maluku Tenggara untuk menghambat pemohon mengajukan gugatan ke MK. (Ilham/mh)