Berita
 
Ada 3 Komentar Untuk Berita Ini
kudubun
02-08-2013
selaku warga negara maka saya berupaya untuk mengikuti dan mentaati semua keputusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi, hampir tidak bisa saya bedakan mana keputusan Mahkamah Manusia yang memilki naluri Ke-manusian dan Mana Mahkamah Tuhan. Salut untuk semua keputusan yang ada.semoga kelak kita semua tak dapat mengelak keputusan Tuhan di alam akhirat.
qwerty
01-08-2013
Kok bisa permohonannya di tolak gara2 terlambat? kalau terlambat kenapa di terima pada waktu pendaftaran? lagipula KPU melakukan penghitungan suara tanggal 30juni sedangkan rekap keputusan dilakukan tanggal 7juli. gimana caranya masukin permohonan ke MK tanggal 3juli kalau tdk ada rekap keputusan? lagipula aneh banget penghitunggan 30juni keputusan tanggal 7juli jangka waktunya kelamaan. kebanyakan konspirasi si KPU!
qwerty
01-08-2013
tolong di cek lagi KPU malra. dangat mengecewakan! melakukan semuanya sesuai keinginan pribadi. kapan Indonesia mau maju kalau masalah tingkat kabupaten aja ribet tidak di urusin sama pemerintah pusat?

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini