Berita
 
Ada 5 Komentar Untuk Berita Ini
khanza
31-07-2013
Bagaimana jika sudah ada anggota DPRD tersebut yang sudah di PAW sebelum keputusan MK?
abahlanks
04-08-2013
Enak sekali para dewan yg sudah pindah partai masih tetap duduk di dewan, apa hanya mereka saja yg bisa menjalankan konstitusional pemerintah daerah? mereka sudah berkhianat kok sama yg memilihnya dengan berpindah partai dan partai itu apakah bukan sebuah organisasi? harap ditinjau kembali lah keputusan Bapak Yang terhormat, Rakyat dikhianati kini dibohongi kembali, kenapa mereka mengajukan hal ini karena mereka sudah tidak punya malu, sudah pindah partai lagi minta tetep duduk sebagai dewan, MK seharus malu membuat keputusan seperti itu. saya yakin kalau seandainya Prof. DR. Mahfudz MD yang menjadi Ketuanya beliau tidak akan membuat keputusan yg sangat mengecewakan ini.
heriza
15-08-2013
Kami, ingin bertanya bagamana jika Anggota DPRD tersebut telah di PAW dan SK Gubernur nya sdh terbit, apakah putusan MK ini berlaku surut? mohon penjelasan agar kami bisa menjawab pertanyaan yg muncul dari bawah, terima kasih (heriza _Bakesbangpol Prov.Lampung)
PURBUDIYANTO
14-08-2013
PAW tergantung parpolnya, Coba dilihat dalam pertimbangan/pendapat MK, jelas bahwa MK mengembalikan hak PAW kepada Parpol yang mencalonkan anggota dpr/dprd. Intinya tidak ada PAW bila calon penggantinya tidak ada atau Parpolnya tidak mengusulkan PAW.
Omar Kayam
25-08-2013
Menurut saya, Putusan MK No. 39 membuka lebar peluang permainan duit di tingkat elit parpol. Banyak Anggota DPRD yang meski telah keluar dari Parpol nya karena tidak lolos dlm sebagai peserta Pemilu 2014 berani menyogok Parpol lamanya agar yg bersangkutan tidak di pecat/ di PAW-kan. Hal ini tentu sangat merugikan si pemilik suara terbanyak kedua dst. Sedangkan mereka memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota legislatif.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini