Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh tiga orang pekerja dari Kabupaten Pasuruan, Rabu (31/7). Ketiga Pemohon yaitu Jazuli, Anam Supriyanto, dan Wariaji mewakili serikat pekerja Pasuruan.
Pada sidang kali ini Jazuli menyampaikan perbaikan permohonan Pemohon. Perbaikan diterima oleh Hakim Achmad Sodiki yang bertindak selaku ketua panel hakim pada persidangan kali ini. Sodiki mengingatkan bahwa Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan di hari terakhir batas penyerahan perbaikan permohonan.
“Ini sudah hari terakhir dari yang diberikan oleh peraturan. Jadi kita terima sebagai permohonan dan saya akan mengesahkan bukti yang Saudara sampaikan pada Majelis, yaitu bukti P-1 sampai dengan P-11. Baik, kita sahkan,” tukas Sodiki.
Sebelum menutup sidang yang berlangsung sangat singkat tersebut, Sodiki menyampaikan bahwa kelanjutan penanganan perkara ini masih menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sebelumnya, Para Pemohon salah satunya merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, Para Pemohon dan pekerja lainnya di seluruh Indonesia berpotensi terancam kehilangan hak-haknya, baik berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak di saat terjadi pengakhiran hubungan kerja dengan alasan melakukan kesalahan berat. (Yusti Nurul Agustin/mh)