Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013 pada Rabu (31/7). Putusan dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini diucapkan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan MK, terbukti adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan hasil perhitungan MK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Budi Antoni Aljufri dan H. Syahril Hanafiah) memperoleh 63.027 suara, bertambah 52 suara dari yang semula sebanyak 62.975 suara. Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Joncik Muhammad dan Ali Halimi) memperoleh 62.051 suara, berkurang 1.476 suara dari yang semula sebanyak 63.527 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (H. Syamsul Bahri dan H. Ahmad Fahruruzam) memperoleh penambahan 3 suara menjadi 3.456 suara dari yang semula sebanyak 3.453 suara.
Kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPU Empat Lawang) tersebut terjadi terhadap rekapitulasi pada 38 TPS di 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.
Pelanggaran tidak terbukti
Terkait dalil Pemohon tentang tentang adanya pelanggaran lainnya, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Maria.
Dengan putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 33/Kpts/KPU-Kab/006.946730/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, tanggal 12 Juni 2013.
“Serta membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 12 Juni 2013,” tandas Akil.
Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Berhasil sebagai pemenang pemilukadai Empat Lawang. (Lulu Anjarsari/mh)